kievskiy.org

MK Tak Kabulkan Gugatan Pilbup Subang 2018

SUBANG, (PR).- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Subang diminta segera menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati pemenang Pilkada Subang tahun 2018. Pasalnya gugatan pilkada Subang telah selesai, menyusul adanya keputusan Mahkamah Konstitusi terkait perselisihan hasil pemilihan.

MK telah memutuskan gugatan pemohon (paslon nomor urut 3/Dedi J - Budi Setiadi) tidak dikabulkan, dan mengabulkan Eksepsi termohon yaitu KPU, Pihak Terkait, dan Panwaslu.

"Kami berharap semua pihak, termasuk paslon peserta pilkada Subang bisa menghormati putusan MK. Artinya putusan MK itu final, mempunyai kekuatan hukum dan mengingat. Jadi kami minta KPU segera melanjutkan tahapan pilkada yaitu menetapkan pemenangnya karena sudah tak ada yang menghalangi," kata Ketua Tim Pengacara Paslon Jimat Akur, Dede Sunarya, Sabtu, 11 Agustus 2018.

Dede mengatakan paslon Jimat Akur masuk dalam termohon pihak terkait lainnya karena mendapatkan suara terbanyak dalam rekapitulasi perolehan suara Pilbup Subang 2018. Penyampaian putusan MK dihadiri sembilan hakim.

Sebelumnya mereka telah membahasnya internal melalui rapat permusyawaratan hakim ditindaklanjut dengan pleno. "Keputusannya disampaikan melalui sidang yang berlangsung di MK, dihadiri pemohon, termohon yaitu KPU dan pihak terkait serta panwaslu. Hakim menilai gugatan tak memenuhi unsur sehingga dismisal, dan tak masuk ke pokok perkara," katanya. 

Di tempat terpisah, Ketua dan Komisioner KPU bersama tim Jaksa Pengacara Negara menyampaikan hasil sidang penyampaian putusan MK di Kantor KPU Subang. JPN yang hadir, Sigit dan Alek mengatakan sidang penyampaian putusan di MK berlangsung Jumat 10 Agustus.

Saat itu putusan hakim MK nyatakan legal standing gugatan pemohom tak memiliki kekuatan atau dasar hukum. Sebab sesuai aturan selisih perolehan suara paling besar 0,5 persen. Sedangkan selilsih perolehan suara pemohon dengen termohon pihak terkait mencapai 9,5 persen.

Ketua KPU Subang Maman Suryaman mengatakan sesuai aturan pasca putusan ada rentang waktu tiga hari untuk melaksanakan penetapan. "Putusan MK itu final, punya kekuatan hukum yang mengingat, jadi kami menjadwalkan penetapan pemenang pilkada Subang dilaksanakan Minggu 12 Agustus 2018," ujarnya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat