kievskiy.org

MK Tak Kabulkan Gugatan Pilbup Subang 2018

SUBANG, (PR).- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Subang diminta segera menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati pemenang Pilkada Subang tahun 2018. Pasalnya gugatan pilkada Subang telah selesai, menyusul adanya keputusan Mahkamah Konstitusi terkait perselisihan hasil pemilihan.

MK telah memutuskan gugatan pemohon (paslon nomor urut 3/Dedi J - Budi Setiadi) tidak dikabulkan, dan mengabulkan Eksepsi termohon yaitu KPU, Pihak Terkait, dan Panwaslu.

"Kami berharap semua pihak, termasuk paslon peserta pilkada Subang bisa menghormati putusan MK. Artinya putusan MK itu final, mempunyai kekuatan hukum dan mengingat. Jadi kami minta KPU segera melanjutkan tahapan pilkada yaitu menetapkan pemenangnya karena sudah tak ada yang menghalangi," kata Ketua Tim Pengacara Paslon Jimat Akur, Dede Sunarya, Sabtu, 11 Agustus 2018.

Dede mengatakan paslon Jimat Akur masuk dalam termohon pihak terkait lainnya karena mendapatkan suara terbanyak dalam rekapitulasi perolehan suara Pilbup Subang 2018. Penyampaian putusan MK dihadiri sembilan hakim.

Sebelumnya mereka telah membahasnya internal melalui rapat permusyawaratan hakim ditindaklanjut dengan pleno. "Keputusannya disampaikan melalui sidang yang berlangsung di MK, dihadiri pemohon, termohon yaitu KPU dan pihak terkait serta panwaslu. Hakim menilai gugatan tak memenuhi unsur sehingga dismisal, dan tak masuk ke pokok perkara," katanya. 

Di tempat terpisah, Ketua dan Komisioner KPU bersama tim Jaksa Pengacara Negara menyampaikan hasil sidang penyampaian putusan MK di Kantor KPU Subang. JPN yang hadir, Sigit dan Alek mengatakan sidang penyampaian putusan di MK berlangsung Jumat 10 Agustus.

Saat itu putusan hakim MK nyatakan legal standing gugatan pemohom tak memiliki kekuatan atau dasar hukum. Sebab sesuai aturan selisih perolehan suara paling besar 0,5 persen. Sedangkan selilsih perolehan suara pemohon dengen termohon pihak terkait mencapai 9,5 persen.

Ketua KPU Subang Maman Suryaman mengatakan sesuai aturan pasca putusan ada rentang waktu tiga hari untuk melaksanakan penetapan. "Putusan MK itu final, punya kekuatan hukum yang mengingat, jadi kami menjadwalkan penetapan pemenang pilkada Subang dilaksanakan Minggu 12 Agustus 2018," ujarnya.***

Terkini Lainnya

  • Tags

  • Pilbup Subang 2018

  • Pilkada Serentak 2018

  • Artikel Pilihan

  • Terkini

  • Drs Kusmana Hartadji, MM: Konsisten Jalankan Amanah

  • KPU Umumkan Anggota KPU Jabar 2023-2028, Berikut Daftarnya

  • Waspada Angin Kencang di Empat Wilayah Jawa Barat, BMKG Beberkan Faktor Penyebabnya

  • Tangis Haru Dandim 0625 Letkol Yusuf Andriyanto Saat Tinggalkan Pangandaran

  • Sejoli Mesum Asal Garut Pemeran Video Live Streaming Asusila Ditangkap Polisi

  • Polling Pikiran Rakyat

  • Terpopuler

  • Hacker Bakal Pulihkan Data PDN Cuma-cuma, Kasihan Lihat Tak Becusnya Pemerintah Indonesia

  • Isi Pesan Hacker PDNS 2 untuk Pemerintah dan Rakyat Indonesia, Maaf dan Peringatan

  • Hasil Timnas Indonesia U-16 vs Australia: Main dengan 10 Pemain, Garuda Merah Putih Tahan Imbang Australia 2-2

  • Prediksi Skor Brasil vs Kolombia di Copa America 2024, Dilengkapi Starting Line-up

  • Prediksi Skor Rumania vs Belanda 2 Juli 2024: Berita Tim, Head to Head, dan Susunan Pemain

  • Prediksi Skor Portugal vs Slovenia di Euro 2 Juli 2024: Statistik, Head to Head, Susunan Pemain

  • Prediksi Skor Prancis vs Belgia di Euro 1 Juli 2024: Statistik, Head to Head, Susunan Pemain

  • Prediksi Skor Kosta Rika vs Paraguay di Copa America 3 Juli 2024: Statistik, Head to Head, Susunan Pemain

  • Audrey Davis Anak David Bayu Viral Usai Posisi Tato dan Tahi Lalat Dikaitkan Isu Video Syur

  • Cara Cek Penerima Bansos PKH Juli 2024 Lewat HP

  • Kabar Daerah

  • Ridwan Kamil dan Kaesang Jadi Buah Bibir di Jawa Barat dan Jakarta, Kenapa sih?

  • Indikasi Dugaan Adanya Kongkalikong Dengan Merk Tertentu, Tender Proyek Spam Kota Pontianak Kini Jadi Sorotan!

  • Semarak Grand Launching Taman Sejarah Zona Eropa Surabaya, Meriahkan Wisata Heritage dengan Inovasi Baru

  • Kegaduhan PPDB di Kota Pontianak,Syarat Lulus TK atau PAUD Menimbulkan Polemik: Begini Kata PJ Walikota !

  • Calon Wali Kota Makassar, Indira Prioritaskan Pendidikan dan Ketahanan Keluarga

  • Pikiran Rakyat Media Network

  • Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
    Sertifikat Nomor 999/DP-Verifikasi/K/V/2022

Tautan Sahabat