kievskiy.org

Uang Hasil Rampok Rakyat Rp 1,1 Miliar Dikembalikan, Kejari Kabupaten Bekasi Lanjutkan Proses Hukum

Petugas Kejari Kabupaten Bekasi menghitung uang hasil korupsi yang dikembalikan.
Petugas Kejari Kabupaten Bekasi menghitung uang hasil korupsi yang dikembalikan. /Pikiran Rakyat/Tommi Andryandy

PIKIRAN RAKYAT - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menerima uang hasil rampok uang rakyat (korupsi), dalam kasus retribusi pelayanan tera/tera ulang tahun 2017, pada Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi. 

Pendapatan hasil rampok uang rakyat itu berjumlah Rp 1,1 miliar.

Uang tersebut dikembalikan oleh tersangka M dan E melalui kuasa hukumnya kepada Kejari Kabupaten Bekasi, Senin, 15 November 2021. 

Kendati telah mengembalikan kerugian negara, namun kejaksaan memastikan proses hukum tetap berlanjut.

Baca Juga: Awalnya Sering Pegal di Bahu, Tasya Kamila Cerita Kronologi Suami Kena Kanker Getah Bening

“Pada hari ini kami Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menerima titipan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar pada dugaan tindak pidana korupsi tera pada Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi," kata Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Ricky Anas, di Kantor Kejari Kabupaten Bekasi, Senin.

Ricky mengatakan, pengembalian uang itu masuk dalam kategori titipan yang diterima kejaksaan. 

Nantinya setelah melalui putusan pengadilan dengan berkekuatan hukum tetap, uang akan dikembalikan ke negara.

Baca Juga: Rawan Bencana, Distribusi 3 Bahan Pangan di Jawa Barat Diwaspadai Terhambat

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat