kievskiy.org

Alat Peraga Kampanye Semrawut, Penyakit Kambuhan di Setiap Pemilihan

ALAT peraga kampanye para calon anggota legislatif dipasang sembarangan di Desa Simpangan Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi, Minggu, 11 November 2018. Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bekasi mencatat ada 3.156 APK yang dipasang di titik yang dilarang.*
ALAT peraga kampanye para calon anggota legislatif dipasang sembarangan di Desa Simpangan Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi, Minggu, 11 November 2018. Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bekasi mencatat ada 3.156 APK yang dipasang di titik yang dilarang.*

SPANDUK bergambar seseorang dengan nomor urut dan paku menancap, mulai berseliweran di setiap sudut di Kabupaten Bekasi. Alat peraga kampanye (APK) itu, menjadi penanda pesta demokrasi akan segera dimulai. APK disebut menyemarakkan meski sebenarnya mengotori pandangan.

Pemandangan seperti ini sebenarnya bukan kali pertama terjadi. Pada setiap momentum pemilihan umum, baik kepala daerah maupun legislatif, APK yang dipasang di sembarang tempat ini kerap menjadi polusi keindahan. Anehnya, meski pemasangan APK telah diatur, namun para caleg dan tim kampanyenya seakan tidak pernah paham. Maka dari itu, kesemrawutan spanduk para caleg terus berulang.

Para calon anggota legislatif memasang banyak APK bukan sekedar ingin dikenal, atau agar terlihat lebih dekat dengan calon pemilih. Lebih utama, mereka ingin dipilih pada hari pencoblosan nanti.

Hanya saja, tidak sedikit APK yang justru dipasang tanpa mengikuti aturan. APK dipaku pada batang pohon, dipasang di jalan protokol serta dipasang di sekitar sekolahan.

Lebih dari itu, ketimbang menawarkan visi dan misi jika terpilih nanti, pada APK yang semrawut itu, mereka lebih menonjolkan foto diri, nomor urut, serta tak lupa gambar paku yang menancap. Padahal, tentu saja, foto mereka tidak akan muncul pada kertas suara. Alhasil, di setiap sudut kini terlihat lebih ramai dengan gambar caleg yang difoto dengan berbagai gaya.

Berdasarkan pantauan “PR” Minggu, 11 November 2018,  kesemrawutan APK terlihat di berbagai persimpangan di Cikarang Pusat, Cikarang Selatan, Cikarang Utara, Serangbaru hingga Cibarusah. APK dipasang tanpa memerhatikan estetika, serta tidak sedikit yang dipasang dengan menggunakan paku pada pohon. Bahkan, satu pohon bisa dipasangi dua sampai tiga APK caleg, kemudian ditambah spanduk iklan perumahan dengan angsuran murah, pinjaman dengan proses cepat hingga sedot WC.

Kemudian, tidak sedikit pula APK caleg yang dipasang di sekitar sekolah. APK itu biasanya dipasang di tiang listrik yang berada di lingkungan sekolah.

Atas dasar tersebut, Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bekasi merilis jumlah APK yang melanggar, termasuk dari partai mana saja. Berdasarkan catatan Bawaslu, 3.156 buah APK yang dipasang melanggar aturan. Ribuan APK itu dipasang di lima titik yang dilarang yakni gedung/fasilitas negara (2 APK), lembaga pendidikan (1), sarana publik (1), jalan protokol (667) dan tanaman serta pepohonan (2.485).

Jumlah tersebut didapat Bawaslu pada 40 hari pertama masa kampanye yang dimulai pada 23 September 2018 lalu. Dalam catatan Bawaslu, seluruh partai politik melakukan pelanggaran. Tiga terbanyak berasal dari Partai Gerindra (567 APK), Partai Hanura (521) dan PDI Perjuangan (423).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat