kievskiy.org

Cemari Lingkungan, IPAL PT K2 Industries Dipasangi Garis Polisi

Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya bersama sejumlah awak media memerikasa IPAL PT K2 Industries beberapa saat setelah dipasangi garis polisi.*
Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya bersama sejumlah awak media memerikasa IPAL PT K2 Industries beberapa saat setelah dipasangi garis polisi.*

KARAWANG, (PR).- Kepolisian Resor Karawang kembali menyegel instalasi pengolahan limbah (IPAL) cair perusahaan, Selasa 20 November 2018. Kali ini persusahaan yang dianggap lalai dalam mengelola limbahnya adalah PT K2 Industries, pabrik yang memproduksi bahan baku sabun di Desa Duren, Kecamatan Klari. "Hari ini kami menyegel Ipal PT K2 Industries. Perusahaan ini diduga telag membuang limbah tanpa diolah dan langsung dialirkan ke saluran irigasi sekitar pabrik," kata Kapolres Karawang Ajun Komiaaris Besar Slamet Waloya, di lokasi penyegelan, Selasa 20 November 2018. Menurutnya, limbah PT K2 Induatries dinilai telah mencemari lingkungan sekitar. Bahkan limbah tersebut sangat berbahaya bagi manusia dan maupun pertanian serkitar. Indikasi ke arah itu biasa dirasakan dari aroma limbah yang menebar bau busuk menyengat hidung. "Warga yang menghirup bau limbah dalam waktu lama, pasti akan merasakan pusing dan mual-mual," kata Slamet. Disebutkan juga, selain memasang garis polisi di sekeliling Ipal PT K2 Industries, polisi juga telah memeriksa empat orang saksi yang semuanya karyawan perusahaan tersebuta. "Empat saksi telah kami periksa. Jika terbukti bersalah, mereka akan dijerat Pasal 104 Undang-undang tentang Lingkungan Hidup dengan ancaman kurungan penjara maksimal 3 tahun penjara," kata Slamet. Saat ini, lanjut dia, pihaknya telah meminta pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan ( DLHK) mengambil sampel limbah dan diuji di laboratorium. Dengan demikian pelanggaran yang dilakukan perusahaan tersebut bisa dibuktikan secara ilmiah. "Sampel limbah telah diserahkan ke labiratorium untuk diteliti. Kami tinggal menunggu hasilnya selama 14 hari kerja," timpal Kepala Seksi Penyelesaian Pengaduan DLHK, Kiki Jatnika. Menurutnya, perusahaan tersebut sebelumnya telah dijatuhi sanksi administrasi karena tidak memiliki IPAL. Tetapi sanksi tersebut tidak membuat pengelola pabrik merasa jera, sehingga kesalahan serupa terulang lagi. Sementara itu General Affair PT K2 Industries, Mursid menyebutkan, limbah pabriknya mengalir ke saluran irigasi akibat adanya kesalahan koordinasi operator limbah. "aini memang ada kesalahan ketika pergantian sift 1 dengan sift 2. Ada kesalahan teknis, sehingga limbah langsung dibuang ke media lingkungan," kata Mursid berkilah.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat