kievskiy.org

Valencya Dituntut 1 Tahun, Pakar Hukum: Masa Tersinggung Dianggap Kekerasan Psikis?

Ilustrasi mabuk.
Ilustrasi mabuk. /Pixabay/Jarmoluk Pixabay/Jarmoluk

PIKIRAN RAKYAT - Pakar Hukum dari Universitas Katolik Parahyangan, Asep Warlan Yusuf mengatakan, seharusnya jaksa mempertimbangkan lima hal sebelum membuat tuntutan. 

Kelima hal itu, yakni subjek, perbuatan, akibat dari perbuatan, pertanggungjawaban dan penyelesaian.

Dalam kasus tuntutan 1 tahun hukuman penjara, dari segi perbuatan, Valencya, ibu di Karawang, memarahi suaminya Chan Yung Ching, karena kerap mabuk dan mengabaikan fungsi suami menafkahi istri. 

Asep menilai, wajar saja Valencya marah atas perbuatan suaminya itu. Suami yang mabuk mengartikan ketidakpeduliannya pada orang lain.

Baca Juga: Ria Ricis Buat Pengakuan Mengejutkan, Akui Tak Cinta Teuku Ryan Lagi: Di Hati Nggak Ada Rasa

Hal yang harus diteliti lebih lanjut, apakah marah yang dilakukan Valencya masuk dalam konteks kekerasan dalam rumah tangga. 

"Apakah marah itu diartikan telah melakukan kekerasan psikis? Tekanan psikis yakni apabila mengakibatkan manusia menjadi tidak berfungsi," ucap Asep, Rabu, 17 November 2021.

Oleh karena itu, kasus ini perlu diuji lebih lanjut terkait dampak yang dialami Chan Yung Ching, apakah dia tidak bisa berfungsi lagi sebagai manusia sehingga dikategorikan mengalami tekanan psikis. 

Baca Juga: Jelang WSBK 2021 di Sirkuit Mandalika, Hotel dan Homestay Terisi Penuh

Bisa jadi dalam kasus ini, dampaknya bukan tekanan psikis, tetapi ketersingungan yang dirasakan Chan Yung Ching. Ketersinggungan tidak bisa digolongkan dalam kekerasan psikis.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat