kievskiy.org

Tanggapi Kasus Istri Marahi Suami saat Mabuk Dituntut, Jaksa Agung: Tidak Memiliki Kepekaan

Ilustrasi palu sidang.*
Ilustrasi palu sidang.* //pixabay /pixabay

PIKIRAN RAKYAT - Jaksa Agung, Sanitar Burhanuddin menanggapi kasus pasangan Chan Yu Ching dan Nengsy Lim di Pengadilan Negeri Karawang, Jawa Barat.

Menurut Burhanuddin, penuntutan perkara yang berawal dari teguran ke suami saat mabuk ini tidak peka.

"Dari tahap prapenuntutan sampai tahap penuntutan baik dari Kejaksaan Negeri Karawang, maupun dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, tidak memiliki sense of crisis, atau kepekaan," kata Burhanuddin dalam keterangannya pada Rabu, 17 November 2021.

Pernyataan Burhanuddin itu menjadi salah satu dari lima kesimpulan hasil dari eksaminasi khusus yang dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum atau Jampidum.

Baca Juga: Kata Zikri Daulay Soal Tudingan Lakukan KDRT ke Henny Rahman hingga Emosi Tak Bisa Temui Anak

Eksaminasi khusus tersebut, dilakukan terhadap penuntutan perkara antara Chan Yu Ching, laki-laki warga negara Taiwan yang menuntut istrinya Nengsy Lim di PN Karawang.

Diberitakan sebelumnya, Valencya alias Nency Lim menjadi terdakwa karena dianggap melakukan KDRT terhadap suaminya.

Dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Karawang pada Kamis 11 November 2021 lalu, ia dituntut hukuman satu tahun penjara.

Baca Juga: Rekam Jejak Sebelum Jadi KSAD, Dudung Abdurachman Pernah Bilang: Kalau Perlu FPI Bubarkan Saja!

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat