kievskiy.org

Jadi Korban KDRT, WN Panama Minta Bantuan Jokowi

Ilustrasi kekerasan.
Ilustrasi kekerasan. /Pixabay/Pavlofox

PIKIRAN RAKYAT - Seorang ibu Warga Negara India inisial R dan kedua anaknya APV (11) dan PPV (3) menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Korban dan anaknya itu diduga mendapat kekerasan fisik dan verbal dari mantan suaminya inisial PSV.

Kuasa hukum korban, Elza Syarief mengatakan, bahwa kliennya itu tidak mendapat perlakuan sebagaimana seorang isteri.

"Selama berumah tangga, PSV tidak pernah memberikan nafkah lahir dan batin kepada istri dan anak-anaknya. Ia juga sering mabuk-mabukan, memberikan kekerasan fisik dan verbal serta suka menjalin hubungan dengan wanita lain," kata Elza di Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Oktober 2021.

Baca Juga: Diduga Garong Uang Rakyat, Kejagung Tetapkan Tersangka Kasus Perum Perindo

Dalam kasus ini Elza menuturkan, bahwa kliennya itu telah melaporkan tindakan sang suami ke Polda Metro Jaya.

Laporan itu tertuang dalam Surat Tanda Laporan Polisi Nomor TBL/3878/IV/2019/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 27 Juni 2019 atas dugaan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Dimana dalam kasus itu suaminya telah ditetapkan sebagai tersangka, namun tiba-tiba laporan polisi tersebut dihentikan penyidikannya dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) tertanggal 10 September 2020 dengan Nomor B/14679/IX/RES.1.24/2020/Ditreskrimum.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 22 Oktober 2021: Aries, Taurus, dan Gemini, Saatnya Lepaskan Masa Lalu

Kemudian jo surat Ketetapan Penghentian Nomor S.Tap/2535/IX/2020 Ditreskrimum tertanggal 09 September 2020.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat