kievskiy.org

Komnas Perempuan Minta Hentikan Kriminalisasi Ibu Korban Terkait Kasus Dugaan Kekerasan Seksual 3 Anak di Luwu

Ilustrasi korban kekerasan seksual.
Ilustrasi korban kekerasan seksual. /Pixabay/Alexa_Fotos

PIKIRAN RAKYAT - Terkait kasus dugaan pencabulan dan pemerkosaan terhadap 3 anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) pun menyatakan sikap atas kasus tersebut.

Komnas Perempuan menegaskan bahwa, penyikapan awal pada kasus dugaan kekerasan seksual pada 3 anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan menunjukkan kebutuhan mendesak perbaikan sistem pembuktian kasus kekerasan seksual.

Adapun sebagai langkah koreksi, penanganan kasus ini juga perlu dilakukan secara komprehensif, mengedepankan pemenuhan hak-hak korban atas keadilan dan pemulihan, berperspektif anak, perempuan dan penyandang disabilitas.

“Termasuk di dalamnya, adalah menghentikan kriminalisasi pada pelapor maupun terhadap media yang memberitakan upaya warga memperjuangkan keadilan,” katanya.

Baca Juga: 14 Siswa hingga Guru Positif Covid-19 di Bandung, Hasil Tes Swab 1.150 Lainnya Masih Belum Muncul

Lebih lanjut, Komnas Perempuan mendukung pihak Kepolisian untuk membuka kembali penyelidikan kasus ini dengan berpedoman pada kepentingan terbaik bagi anak, memberikan perlakuan khusus dalam pengumpulan alat bukti sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak.

Sebagaimana UU Sistem Peradilan Pidana Anak dan UU Penyandang Disabilitas. Proses ini dapat dilakukan dengan menghadirkan Ahli-Ahli yang dapat membantu pembuktian.

Selain itu, Komnas Perempuan juga merekomendasikan Kepolisian untuk mengumpulkan dan menggunakan berbagai bukti-bukti lain, mengingat adanya bukti yang belum diperiksa dan melengkapinya dengan ahli-ahli yang kompeten di isu kekerasan terhadap anak.

Baca Juga: Berita Andin Jadi Narapidana Mendadak Hilang di Internet, Irvan Cari Elsa, Ikatan Cinta 19 Oktober 2021

“Komnas Perempuan meminta kepolisian untuk memberikan penjelasan yang mendidik masyarakat terkait keterbatasan hukum pembuktian terkait keterangan saksi yang tidak disumpah daripada memberikan penilaian pemberitaan kasus ini sebagai hoaks,” ujarnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat