PIKIRAN RAKYAT - Pihak Kepolisian Republik Indonesia atau Polri memberikan pembelaan tentang pemberhentian kasus pemerkosaan anak di bawah usia 10 tahun di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Sebelumnya, seorang ibu melaporkan perbuatan bejat ayah ketiga anak tersebut yang melakukan pemerkosaan.
Namun, setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, pihak kepolisian menghentikan proses tersebut.
Kabar tentang tindakan yang dilakukan oleh kepolisian terhadap pemberhentian penyeledikan pun mencuat di jagat maya.
Baca Juga: Gus Miftah Takjub Saat Tahu 'Ilmu Pegangan' Hercules yang Bikin Kebal Dibacok dan Ditembak
Setelah selama beberapa hari menjadi perbincangan hangat, dilansir Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News, pihak kepolisian pun memberikan pembelaan tentang kasus tersebut.
"Sejauh ini, apa yang dilakukan sudah sesuai dengan standar prosedur (SOP) ketika penyidik menangani suatu perkara," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono.
Menurut Rusdi, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri sellau memberikan pengawasan terhadap penyelidikan yang dilakukan.
"Tentunya jika ada hal-hal diluar standar operasional prosedur (SOP) yang harus dilakukan anggota, maka akan ada koreksi terhadap tindakan tersebut," ujar Rusdi.