kievskiy.org

Pasangan Nikah Siri Bisa Buat Kartu Keluarga, Kemendagri Beri Syarat Khusus

Ilsutrasi pernikahan. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjekaskan, pasangan suami istri yang menikah siri tetap bisa membuat KK.
Ilsutrasi pernikahan. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjekaskan, pasangan suami istri yang menikah siri tetap bisa membuat KK. /Pixabay/Albrecht Fietz Pixabay/Albrecht Fietz

PIKIRA RAKYAT - Pasangan yang memutuskan menikah secara siri akan mendapat pengakuan dari pemerintah, di mana namanya akan tertera dalam Kartu Keluarga (KK) lelaki yang menikahinya.

Akan tetapi hal itu harus memenuhi persyaratan khusus di mana nama sang pasangan siri akan ditandai dengan status baru.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjekaskan, pasangan suami istri yang menikah siri tetap bisa membuat KK.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan pada dasarnya penduduk Indonesia wajib terdata dalam KK.

Baca Juga: Brigjen Tumilaar Tak Kuasa Menahan Air Mata: Jangan Menakuti dan Sakiti Rakyat

Atas dasar itu, Dukcapil Kemendagri akan memberi pelayanan bagi semua warga.

Hal ini merespons pertanyaan yang beredar di publik soal hak pasangan nikah siri untuk memiliki KK.

"Semua penduduk Indonesia wajib terdata di dalam Kartu Keluarga. Bagi yang nikah siri, bisa dimasukkan dalam satu KK," kata Zudan seperti dikutip dari PMJNews.

Kendati begitu, Zudan menegaskan Kemendagri tidak melegitimasi pernikahan siri.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat