kievskiy.org

Kasus Dugaan Kekerasan Seksual 3 Anak di Luwu Timur, Polisi Didesak Lakukan Sejumlah Hal

Ilustrasi korban kekerasan seksual.
Ilustrasi korban kekerasan seksual. /Pixabay/Alexa_Fotos

PIKIRAN RAKYAT - Merespon kasus dugaan pencabulan dan pemerkosaan terhadap 3 anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Komnas Perempuan menegaskan bahwa, penyikapan awal pada kasus dugaan kekerasan seksual pada 3 anak tersebut menunjukkan kebutuhan mendesak perbaikan sistem pembuktian kasus kekerasan seksual.

Sebelum kasus ini mencuat ke publik, pada 13 Juli 2020, Komnas Perempuan telah menerima pengaduan dari Koalisi Bantuan Hukum Advokasi Kekerasan Seksual Terhadap Anak, selaku kuasa hukum ibu dari para korban, yaitu Anak Korban I (perempuan, 7 tahun), Anak Korban II (laki-laki, 5 tahun), dan Anak Korban III (perempuan, 3 tahun).

Dalam pengaduan ini disampaikan bahwa Kepolisian Resort Luwu Timur dalam proses penyelidikan terhadap laporan 3 anak tersebut menyimpulkan tidak ditemukan 2 (dua) alat bukti yang cukup terjadinya tindak pidana kekerasan terhadap anak sesuai Pasal 76E sub pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. 

Namun, berdasarkan analisa terhadap dokumen-dokumen yang disampaikan pengadu, Komnas Perempuan menerbitkan Surat Rekomendasi No: 060/KNAKTP/Pemantauan/Surat Rekomendasi/IX/2020 tertanggal 22 September 2020 yang intinya merekomendasikan agar  melanjutkan kembali penyelidikan peristiwa pidana.

Baca Juga: Tak Kaget dengan Pengakuan Rizky Billar yang Nikah Siri dengan Lesti Kejora, Fitri Carlina: Aku Udah Feeling

Selain itu, Komnas Perempuan juga merekomendasikan Kepolisian untuk mengumpulkan dan menggunakan berbagai bukti-bukti lain, mengingat adanya bukti yang belum diperiksa dan melengkapinya dengan ahli-ahli yang kompeten di isu kekerasan terhadap anak.

“Komnas Perempuan meminta kepolisian untuk memberikan penjelasan yang mendidik masyarakat terkait keterbatasan hukum pembuktian terkait keterangan saksi yang tidak disumpah daripada memberikan penilaian pemberitaan kasus ini sebagai hoaks,” ujarnya.

Lalu Komnas Perempuan meminta agar kepolisian mengutamakan pemeriksaan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap 3 anak tersebut, daripada laporan sangkaan pencemaran nama baik melalui ITE terhadap Ibu korban.

Baca Juga: Tuntut Balas Dendam, Irvan Terkejut Temukan Jejak Elsa di Panti Bersama Jessica, Ikatan Cinta 19 Oktober 2021

Menggunakan hak jawab dan hak koreksi atas setiap pemberitaan atau produk jurnalistik yang terkait dengan pelayanan Polri. Dan memeriksa serangan siber berupa Dsos dan penyebaran data pribadi saksi.  

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat