kievskiy.org

Uji Kelayakan di Pangandaran, 1 Bus Pariwisata Dikandangkan

Petugas saat memeriksa kelengkapan surat-surat dan kelayakan kendaraan bus pariwisata dan bus angkutan umum di kawasan objek wisata pantai Pangandaran, Kamis, 20 Desember 2018./ AGUS KUSNADI/ KP
Petugas saat memeriksa kelengkapan surat-surat dan kelayakan kendaraan bus pariwisata dan bus angkutan umum di kawasan objek wisata pantai Pangandaran, Kamis, 20 Desember 2018./ AGUS KUSNADI/ KP

PANGANDARAN,(PR).- Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat bekerjasama dengan Polisi Daerah dan Pomdam III Siliwangi Jawa Barat, Polres Ciamis, Polsek Pangandaran dan Dinas Perhubungan Kab Pangandaran menggelar pengecekan atau ramp check terhadap kendaraan bus pariwisata di obyek wisata pantai Pangandaran.

Kepala Koordinator Pengamanan Angkutan liburan natal dan tahun baru,  Dinas Perhubungan Jawa Barat,  Aris Budiman mengatakan, bahwa kegiatan ini merupakan dalam rangka antisipasi liburan natal 2018 dan tahun baru 2019. Dimana kegiatan ramcek ini menurut Aris sudah dilakukan selama dua minggu ini. 

"Kebetulan ramp check ini difokuskan sasarannya salah satunya di obyek wisata," ujar Aris, Kamis, 20 Desember 2018.

Apalagi menurut Aris, Pangandaran ini merupakan daerah pariwisata yang bukan lagi level nasional melainkan internasional sehingga perlu perhatian khusus. 

"Makanya secara terpadu kami yang sasarannya bus pariwisata dan bus angkutan umum yang ada di terminal tipe B Pangandaran," ujarnya. 

Untuk sementara ini dari puluhan bus pariwisata yang ada dan terparkir di area parkir Pasar Wisata pantai Pangandaran ditemukan sekitar 5 bus yang ditemukan permasalahan seperti sistem rem yang gagal dan sudah direkomendasikan untuk tidak boleh dijalankan dan harus diganti dengan bus yang baru. 

"Kebetulan bus pariwisata pusatnya di Kab Ciamis maka agar diganti dengan bus pengganti," ucapnya. 

Selain itu, kata Aris, masih ada beberapa pelanggaran lainnya pada bus pariwisata yang lainnya yaitu telah ditemukannya kartu pengawasan yang sudah tidak berlaku dan akan diberikan tindakan secara khusus untuk surat tilangnya. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat