kievskiy.org

Perkelahian 3 Saudara Kandung, 1 di Antaranya Tewas Tersabet Pisau

TKP perkelahian 3 saudara/HILMI ABDUL HALIM/PR
TKP perkelahian 3 saudara/HILMI ABDUL HALIM/PR

PURWAKARTA, (PR).- Perkelahian tiga orang saudara kandung berujung maut di Desa Cipinang Kecamatan Cibatu Kabupaten Purwakarta pada Senin 7 Januari 2019 malam. Salah seorang di antara mereka tewas di tangan adik kandungnya karena terkena sabetan pisau dapur pada bagian kepala.

Pelaku berinisial A (24) yang merupakan saudara termuda, mengaku terpaksa melakukannya dengan alasan membela diri dari serangan korban sekaligus kakak kandungnya berinisial R (26). "Dia (korban) tiba-tiba marah dan menyerang saya sampai terjadi baku hantam di rumah," kata pelaku di Markas Polisi Resor Purwakarta, Selasa 8 Januari 2019.

Perkelahian antara keduanya berusaha dilerai saudara paling tua berinisial D (28) namun ia justru ikut terlibat baku hantam dengan korban. Perkelahian pun berlanjut hingga ke luar rumah yakni di gubuk warung di sebrang. Saat itu, korban mengambil pisau yang kebetulan tergeletak di dekat lokasi.

Namun, serangan korban bisa ditangkis oleh pelaku hingga pisaunya terjatuh. Kondisi itu dimanfaatkan pelaku untuk merebut pisau dan langsung menyerang balik korban. "Hanya sekali (serangan), itu pun tidak sengaja, hanya spontanitas untuk membela diri," kata A menyesali perbuatannya.

Kasus tersebut saat ini tengah dalam penanganan Satuan Reserse Kriminal Polres Purwakarta. Selain menangkap dan memeriksa dua saudara korban yang terlibat perkelahian, polisi juga meminta keterangan dari dua orang saksi yang melihat tubuh korban tergeletak di tempat kejadian.

Menurut keterangan saksi kepada Kepala Unit 1 Satreskrim Polres Purwakarta Inspektur Dua Putra Adi, korban diyakini dalam keadaan masih hidup saat ditemukan setelah kejadian. Namun, korban yang diperkirakan tergeletak selama setengah jam di sana akhirnya tewas saat dibawa ke rumah sakit.

Polisi masih menyelidiki modus perkelahian ketiga saudara kandung itu hingga sekarang. Berdasarkan informasi sementara, korban yang tengah mabuk minuman beralkohol tersinggung oleh perkataan saudaranya karena meminta korban menghentikan kebiasaan mabuk-mabukan.

Terancam hukuman lima tahun

Menurut Putra, perkara tersebut bukan termasuk pembunuhan berencana. "Dari keterangan awal, pasal yang disangkakan 170 dan 351 ayat 3. Karena tidak direncanakan membunuh atau menghilangkan nyawa korban, namun berawal dari penganiayaan hingga mengakibatkan hilangnya nyawa korban," katanya.

Para pelaku mengakui perbuatannya bahkan berencana menyerahkan diri sebelum polisi terlebih dulu menangkap mereka di rumahnya pada Selasa dini hari. Meski demikian, keduanya saat ini terancam hukuman penjara di atas lima tahun.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat