kievskiy.org

Pengunduran Diri Neneng Hasanah Yasin Diumumkan Pekan Depan

BUPATI nonaktif Bekasi, Neneng Hasanah Yasin (kanan)  menjalani sidang perdana kasus suap proyek Meikarta di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu, 27 Februari 2019.*/ARMIN ABDUL JABBAR/PR
BUPATI nonaktif Bekasi, Neneng Hasanah Yasin (kanan) menjalani sidang perdana kasus suap proyek Meikarta di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu, 27 Februari 2019.*/ARMIN ABDUL JABBAR/PR

CIKARANG, (PR).- Pengumuman pengunduran diri Bupati non aktif Neneng Hasanah Yasin dijadwalkan digelar Jumat, 8 Maret 2019 mendatang. Pengumuman dilakukan pada sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bekasi.

“Pada tanggal 8 Maret itu juga dijadwalkan sidang paripurna pergantian antar waktu anggota dewan dari Fraksi PKS. Sekalian agendanya dimasukkan pengumuman pengunduran diri bupati,” kata Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi, Herman Hanafi saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (28/2/2019).

Untuk diketahui, Anggota Fraksi PKS diganti yakni Zainudin yang memilih mengundurkan diri. Pengumuman pengunduran diri merupakan tindak lanjut dari surat pengunduran diri yang disampaikan Neneng, pekan lalu.

Berdasarkan Undang-undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, pengunduran diri bupati/walikota karena permintaan sendiri, diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan pada menteri melalui gubernur untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.

“Jadi bukan DPRD yang menetapkan pemberhentian, melainkan menteri. Tapi jika DPRD tidak mengusulkan pemberhentian, menteri dapat langsung memberhentikan melalui atas usul gubernur,” kata Herman.

Diungkapkan Herman, sebenarnya Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah melayangkan surat tentang tindak lanjut pengunduran diri bupati. Surat nomor 131/658/Pemksm itu dilayangkan pada 20 Februari 2019.

Hanya saja, kata Herman, pihaknya masih berkonsultasi tentang aturan yang mengharuskan rapat paripurna dihadiri 3/4 dari jumlah anggota dewan. Hal itu berlaku saat pemberhentian mantan Bupati Indramayu Anna Sopanah.

“Maka kami masih bingung, apakah memang harus dihadirikan minimal tiga per empat anggota dewan serta harus disetujui oleh dua per tiga dewan, atau sekedar diumumkan saja lewat paripurna. Jika dilihat dari Undang-undang Pemerintah Daerah, tidak disebutkan berapa anggota dewan yang hadir dalam paripurna karena pengunduran diri ini sifatnya keinginan sendiri, bukan diberhentikan. Tapi konsultasi dengan Pemprov Jabar harus minimal tiga per empat anggota dewan yang hadir,” ucap dia.

Jika mengharuskan 3/4 anggota dewan hadir pada paripurna tidak mudah. Soalnya sejumlah anggota dewan tengah aktif dalam kampanye menjelang pemilihan legislatif.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat