kievskiy.org

Munas Alim Ulama di Banjar Haramkan Buang Sampah Sembarangan

SAMPAH.*/DOK. PR
SAMPAH.*/DOK. PR

BANJAR, (PR).- Pemerintah dibolehkan memberi sanksi terhadap produsen atau industri yang tidak mengelola sampah kemasan maupun produksinya secara baik dan benar. Seiring waktu, penguraian sampah plastik diperlukan waktu ratusan tahun.

Pertimbangan lainnya adalah sampah plastik berpotensi merusak kehidupan, ekosistem dan menurunkan kesuburan tanah. Keputusan boleh disanksi pemerintah itu sesuai dengan ketetapan Bahtsul Masail Komisi Waqi’iyah Munas Alim Ulama dan Konbes NU 2019 di Pesantren Miftahul Huda Al-Azhar Citangkolo, Kota Banjar, Kamis 28 Februari 2019.

Pemberian sanksi ini sebagai kebijakan untuk kemaslahatan umum dan menghilangkan kemudlaratan dari rakyat. Hal ini, sesuai Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Selain itu, ditetapkanya hukum haram membuang sampah sembarangan, khususnya sampah plastik, yang secara nyata (tahaqquq) atau diduga (dzan) membahayakan lingkungan. Kemudian makruh apabila kemungkinan kecil (tawahhum) membahayakan lingkungan.

"Pengelolaan sampah, semua pihak diharuskan bertanggungjawab," ujar Pimpinan Tim Perumus Komisi Waqi’iyah, KH Azizi Hasbullah, kepada Wartawan "Kabar Priangan".

Pada kesempatan itu, diharapkan melalui bahtsul masail yang berdasarkan aturan agama ini, menjadi rujukan perumusan undang-undang atau peraturan pemerintah di masa mendatang.

"Direncanakan hasil ini diserahkan kepada pemerintah agar lebih serius dalam menangani masalah kerusakan lingkungan," ucap Kiai Azizi didampingi KH Yasin Asmuni (Kediri), KH Em Nadjib Hassan (Kudus), dan KH Aniq Muhammadun (Pati).

Bersamaan itu, Komisi Waqi’iyah membahas Perusahaan Air Minum dalam Kemasan (AMDK) yang menyebabkan sumur warga kering, masalah niaga perkapalan, bisnis money game  dan legalitas syariat bagi peran pemerintah.(D.Iwan)***

Terkini Lainnya

  • Tags

  • kota banjar

  • sampah

  • nu

  • Artikel Pilihan

  • Terkini

  • Drs Kusmana Hartadji, MM: Konsisten Jalankan Amanah

  • KPU Umumkan Anggota KPU Jabar 2023-2028, Berikut Daftarnya

  • Waspada Angin Kencang di Empat Wilayah Jawa Barat, BMKG Beberkan Faktor Penyebabnya

  • Tangis Haru Dandim 0625 Letkol Yusuf Andriyanto Saat Tinggalkan Pangandaran

  • Sejoli Mesum Asal Garut Pemeran Video Live Streaming Asusila Ditangkap Polisi

  • Polling Pikiran Rakyat

  • Terpopuler

  • Waspada TBC: Kenali, Cegah, dan Obati Sampai Sembuh!

  • KPK Selidiki Kasus Korupsi yang Diduga Libatkan Anggota DPR Fraksi Gerindra dan Anggota BPK

  • Prediksi Skor Portugal vs Prancis di Euro 6 Juli 2024: Statistik, Head to Head, Susunan Pemain

  • Prediksi Skor Inggris vs Swiss di Euro 2024, Dilengkapi Starting Line-up

  • Rangkaian Acara Asia Africa Festival 2024, Ada Karnaval hingga Booth Makanan Gratis

  • Prediksi Skor Argentina vs Ekuador Copa America 5 Juli 2024: Berita Tim, Head to Head, dan Susunan Pemain

  • Kronologi Rumah Warisan Keluarga Ade Jigo Dieksekusi Pengadilan, Diduga Ulah Mafia Tanah

  • Roundup: Hasyim Asyari Ucap Syukur Usai Dipecat dari Jabatan Ketua KPU

  • Prediksi Skor Venezuela vs Kanada di Copa America 6 Juli 2024: Statistik, Head to Head, Susunan Pemain

  • Prediksi Skor Portugal vs Prancis di Euro 6 Juli 2024: Head to Head, Berita Tim, dan Susunan Pemain

  • Kabar Daerah

  • Di daerah Anda disebut buah apa? Inilah khasiat buah yang disebut 'rappo rappo jawa' oleh orang Bulukumba

  • Time Practice MXGP Lombok 2024; Pembalap Asal NTB Masih Lesu

  • Hari Bhayangkara: Polres Landak Lestarikan Budaya dengan Nobar Wayang Kulit

  • Runtuhnya jembatan kami: Sepenggal cerita pilu di utara Bulukumba, Desa Anrang yang malang

  • Hasil Time Practice MX2 di MXGP Lombok 2024: Duo Coenen Merajai

  • Pikiran Rakyat Media Network

  • Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
    Sertifikat Nomor 999/DP-Verifikasi/K/V/2022

Tautan Sahabat