kievskiy.org

Kasus PKH Sukaluyu Dinyatakan Selesai

Keluarga muda.*/DOK. PR
Keluarga muda.*/DOK. PR

CIANJUR, (PR).- Kasus dugaan pemotongan dana bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) Kecamatan Sukaluyu, dinyatakan selesai. Seluruh pihak terkait memilih menyelesaikan permasalahan tersebut secara musyawarah, sehingga tidak ditindaklanjuti ke jalur hukum.

Koordinator Pendamping PKH Kecamatan Sukaluyu Lanlan Maulanasyah yang mewakili 12 pendamping PKH di wilayah tersebut, menegaskan hal tersebut, Selasa, 12 Maret 2019. Bahkan, menurut dia, isu pemotongan dana bantuan pun hanya merupakan kesalahpahaman sejumlah pihak.

”Semuanya sudah selesai, dan memang pemotongan itu tidak benar. Tidak terbukti terjadi pemotongan. Kalaupun ada, itu bukan pemotongan dana
yang dilakukan pendamping apalagi untuk kepentingan pribadi,” ucap Lanlan. 

Menurut dia, penarikan sejumlah uang yang terjadi sebenarnya bukan merupakan pemangkasan dana seperti ramai diberitakan selama ini. Lanlan
menjelaskan, uang tersebut merupakan sesuatu yang sudah disepakati antara konsumen dan agen sebagai mitra Bank BRI.

Ia memastikan, di setiap kecamatan pun berlaku hal yang sama. Uang tersebut bisa dikatakan sebagai bagian dari bisnis agen yang memang
bermitra bersama bank tempat dana PKH disalurkan. 

”Pasti ada kesepakatan dulu sebelum akhirnya ditarik uang bagi agen. Besaran penerimaan itu ditentukan sama agen, biasanya pada kisaran Rp 5-10 ribu dan rata-rata ambil tengahnya antara Rp 4-7 ribu untuk agen,” kata dia.

Terkait dana yang dipotong, memang diambil dari uang penerima manfaat PKH. Akan tetapi, tidak semua penerima bantuan memberikan uang
kesepakatan itu. Hal tersebut hanya berlaku bagi mereka yang mengambil dana bantuan melalui perwakilan penerima yang dibantu oleh agen.

Lanlan mengungkapkan, sebenarnya penerima bantuan bisa memilih beberapa cara pengambilan dana. Baik dititipkan melalui kelompok atau diambil sendiri melalui kartu ATM yang dimiliki masing-masing. 

Menurut dia, penerima bantuan pun sudah memahami cara pengambilan, besaran yang diterima, dan waktu pencairan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat