kievskiy.org

Ratusan Santri di Sukabumi Terancam Tidak Bisa Mencoblos

SEJUMLAH santri Dzikir Al Fath, Kelurahan Karang Tengah, Kecamatan Gunung Puyuh, Kota Sukabumi tengah berlatih pencak silat pada Rabu, 20 Maret 2019. Karena tidak pernah didatangi KPU untuk sosialisasi, ratusan santri terancam tidak bisa mencoblos.*/AHMAD RAYADIE/PR
SEJUMLAH santri Dzikir Al Fath, Kelurahan Karang Tengah, Kecamatan Gunung Puyuh, Kota Sukabumi tengah berlatih pencak silat pada Rabu, 20 Maret 2019. Karena tidak pernah didatangi KPU untuk sosialisasi, ratusan santri terancam tidak bisa mencoblos.*/AHMAD RAYADIE/PR

SUKABUMİ, (PR).
Ratusan santri Pesantren Dzikir Al Fath, Kelurahan Karang Tengah, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi terancam tidak bisa menyalurkan hak demokrasinya. Ini karena mereka tidak mengantongi form A5, padahal pendaftaran telah ditutup sejak Minggu, 17 Maret 2019.

Karenanya, para santri ini tidak bisa memilih presiden dan wakilnya, juga anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Rİ, DPR Jawa Barat, DPR Kota Sukabumi, dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Bahkan, kejadian ini bukan yang pertama, sebelumnya, mereka pun gagal memilih kepala negara dan wakil rakyat karena tidak mendapat kepastian dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

"Dari sekitar 1.500-an santri, sebanyak 500-600 orang yang bersekolah sekaligus bermukim di pondok tidak bisa ikut memilih. Mereka tidak mengantongi form A5 hingga batas pendaftaran ditutup," ujar salah seorang perwakilan santri, Toto, kepada wartawan ketika ditemui Rabu, 20 Maret 2019.

Dia mengaku kecewa karena KPU sama sekali tidak pernah datang ke pondok pesantrennya untuk sosialisasi. Ini membuat sebagian santri tidak mengetahui informasi untuk memilih, padahal mereka memiliki hak demokrasi.

Bahkan saat beberapa orang perwakilan santri mendatangi komisioner KPU Kota Sukabumi saat melakukan kegiatan Rapar Pleno Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih tambahan(DPTb) tahap kedua Pemilu 2019, hasilnya masih nihil. "Kami benar-benar sangat kecewa," ujar Toto.

Ketua KPU Kota Sukabumi, Sri Utami mengatakan akan segera melakukan penelusuran mengenai ratusan santri yang tidak bisa menyalurkan hak demokrasinya ini. "Kami akan menurunkan tim untuk melakukan penelusuran terkait masalah tersebut. Hanya saja, kami telah maksimal melakukan sosialisasi termasuk ke sejumlah pesantren," katanya.

Sri mengatakan masyarakat yang telah pindah memilih tidak bisa membatalkan sebelum dihapus. "Pemilih yang sudah masuk DPtb, sudah dicoret dari domisili awal dia tinggal,"katanya.

Dia melanjutkan, mengenai pembatalan pindah memilih tersebut hingga kini  belum ada regulasinya. Sehingga dirinya menunggu regulasi berikutnya, di KPU Pusat. Pada saat sebelum proses pindah memilih, masyarakat sudah ditanya terlebih dahulu. Langkah ini untuk  meyakinkan mereka pindah memilih. "Makanya ditanya secara benar-benar pindah memilih. Sejauh ini, tidak ada yang membatalkan," kata Sri.

Hingga saat ini telah terinventarisir hasil rapat pleno DPTb tahap II sebanyak 2.248 orang. Terdiri dari DPTb masuk sebanyak 1.164 orang, dan keluar 1.084 orang.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat