kievskiy.org

Bersiap, Jelang Penetapan UMK 2022, Hari Ini hingga Besok Buruh di Jabar Ancam Demo dan Mogok Massal

Ilustrasi buruh, dirumahkan, PHK.*
Ilustrasi buruh, dirumahkan, PHK.* /ANTARA ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT - Keputusan Mahkamah Konstitusi yang menilai UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja harus diperbaiki selama dua tahun meyakinkan serikat buruh/pekerja menolak penetapan upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2022 jika masih mengacu pada PP 36/2021 tentang pengupahan.

Adapun Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan menetapkan UMK 2020 pada Selasa 30 November 2021 mendatang.

Serikat pekerja bersepakat akan melakukan aksi massa pada Senin 29 November hingga 30 November 2021.

Ketua FSP LEM SPSI Jabar Muhamad Sidarta yang juga bagian dari KSPSI Jabar mengatakan, penetapan UMK 2022 kali ini penuh dinamika.

Baca Juga: Buruh Tetap Tolak UMP Meski MK Telah Keluarkan Putusan

Keputusan MK terkait UU Cipta Kerja menguatkan langkah mereka agar pemerintah tidak mengacu pada PP 36/2021.

“Kami telah membawa pertimbangan-pertimbangan tersebut pada rapat pleno Dewan Pengupahan Jabar pada Jumat 26 November kemarin. Dalam rapat pleno tidak ada kesepakatan apapun,” ujar Sidarta, Minggu 28 November 2021.

Menurut dia, Rapat Pleno membahas rekomendasi/usulan UMK Tahun 2022 yang disampaikan oleh Bupati/Walikota Se Jawa Barat kepada Gubernur Jawa Barat, Rapat Pleno dilakukan sampai malam hari, dan tidak menghasilkan kesepakatan, sehingga masing – masing unsur dalam Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat menyampaikan pendapat dan usulan yang dituangkan dalam Berita Acara Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat tanggal 26 November 2021, yang akan diserahkan kepada Gubernur Jawa Barat untuk mengambil keputusan.

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat