kievskiy.org

Bupati Sumedang tidak Bisa Seenaknya Menempatkan Sekretaris Dewan

Logo Kabupaten Sumedang/DOK. PR
Logo Kabupaten Sumedang/DOK. PR

SUMEDANG,(PR).- Sebagai kepala daerah, Bupati memang memiliki kewenangan penuh untuk melakukan rotasi dan mutasi terhadap para pejabat yang menjadi kepanjangan tangan dirinya dalam melaksanakan tugas.

Namun hal itu, tidak bisa serta merta dilakukan terhadap semua posisi jabatan. Sebab, khusus untuk jabatan Sekretaris Dewan (Sekwan), Bupati tentunya tidak dapat menempatkan pejabat seenaknya di posisi tersebut. Karena, penunjukan atau penempatan di posisi itu, harus berdasarkan persetujuan dari Pimpinan DPRD.

Seperti disampaikan Ketua Fraksi Partai Golongan Karya DPRD Sumedang, Yogie Yaman Santosa, saat menanggapi rencana rotasi/mutasi pejabat di Lingkungan Pemkab Sumedang.

Menurut Yogie, jabatan Sekwan ini memang memiliki posisi yang cukup strategis dalam sebuah lembaga pemerintahan. Sebab, Sekwan sendiri, posisinya berada di antara Legislatif dan Eksekutif.

"Pejabat Sekwan itu harus gaul, harus yang mampu berkomunikasi dengan anggota DPRD. Karena, selain bertanggung jawab kepada Sekda secara administrasi, Sekwan ini harus bertanggung jawab pula kepada Ketua DPRD," katanya kepada wartawan Kabar Priangan, Taufik Rochman.

Maka dari itu, dalam menyikapi rencana rotasi dan mutasi yang akan dilakukan Bupati, dirinya ingin mengingatkan bahwa dalam penentuan atau pengisian jabatan Sekwan nanti, Bupati hendaknya meminta persetujuan dari DPRD.

Supaya, siapapun pejabat yang akan ditempatkan sebagai Sekwan oleh Bupati, pejabat bersangkutan harus betul-betul orang yang mampu memfasilitasi kepentingan legislatif dan eksekutif. "Sekwan itu harus mampu jadi jembatan antara legislatif dengan eksekutif," ujarnya.

Untuk itu, dalam proses penentuan jabatan Sekwan nanti, Bupati hendaknya mengusulkan nama-nama calon pejabatnya terlebih dahulu ke Pimpinan DPRD. Pasalnya, pengusulan nama calon Sekwan itu telah diatur UU Nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Dimana, dalam UU tersebut diamanatkan, bahwa Bupati mengangkat dan memberhentikan Sekretaris Dewan atas Persetujuan Pimpinan DPRD.

"Terkait teknis tes, assesment, job fit silahkan yang menentukan Bupati. Tapi khusus untuk calon Setwan, Bupati wajib mengusulkan nama-nama calonnya terlebih dahulu, minimal lebih dari satu nama pejabat. Sebab untuk posisi Sekwan ini harus berdasarkan persetujuan Pimpinan DPRD Sumedang," katanya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat