kievskiy.org

Disdik Jawa Barat Terbitkan Surat Edaran Jelang Natal dan Tahun Baru, Terdapat 5 Poin yang Harus Diperhatikan

Ilustrasi sekolah.
Ilustrasi sekolah. /Antara Foto

PIKIRAN RAKYAT - Dinas Pendidikan Jawa Barat resmi mengeluarkan aturan terkait kegiatan Pendidikan 24 Desember hingga 2 Januari 2022. Untuk diketahui pada waktu tersebut sedianya merupakan hari libur untuk para peserta didik di akhir semester ganjil.

Melalui Surat Edaran Disdik Jabar Nomor : 15864/KS.02.04.01/Sekre, Kepala Dinas Pendidikan Jabar Dedi Supandi menuliskan lima poin arahan yang ditujukan kepada Cabang Dinas Pendidikan I-XIII.

Dalam surat yang diterbitkan pada 29 November 2021 itu, terdapat lima poin arahan menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 62 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease (Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.

“Kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut, (1) Libur Natal pada tanggal 24 Desember 2021 ditiadakan; (2). Tidak ada cuti selama periode libur Natal dan Tahun Baru 2022 (tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022),” kata Dedi.

Baca Juga: Sudah 34 Tahun Penularan HIV di Indonesia Belum Bisa Dihentikan

Kemudian pada poin ketiga, pembagian rapor yang semula dijadwalkan tanggal 23 Desember 2021 pada kalender pendidikan Tahun Pelajaran 2021/2022 dimundurkan ke tanggal 10 Januari 2022 (bersamaan dengan hari pertama masuk sekolah semester genap Tahun Pelajaran 2021/2022). Pada poin keempat, penetapan rapor semester ganjil sesuai kalender pendidikan Tahun Pelajaran 2021/2022 pada tanggal 23 Desember 2021.

Terakhir,  pada poin kelima, kegiatan selama periode Natal dan Tahun Baru (24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022) diserahkan sepenuhnya kepada satuan pendidikan masing-masing dengan melaksanakan kegiatan Penguatan Pendidikan Karakter atau kegiatan Pengembangan Potensi siswa lainnya dengan memperhatikan protokol kesehatan.

“Kami mohon bantuan Saudara (cabang dinas) untuk menginformasikan hal tersebut di atas kepada kepala satuan pendidikan di wilayah Saudara (cabang dinas),” ujar Dedi.

Baca Juga: 6 Cara Hilangkan Dengkuran, Alami dan Cepat Tanpa Obat

Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jabar Setiawan Wangsaatmaja selaku Ketua Pelaksana Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah Provinsi Jawa Barat, dalam Surat Edaran Nomor: 212/KS.01.01/SATPOL PP tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat, Perjalanan, dan Kerumunan Orang Pada Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 di Jawa Barat melakukan pembatasan perjalanan dan peniadaan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat