PALABUHANRATU, (PR).- Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Daerah Kabupaten Sukabumi menunda keberangkatan seorang calon haji asal Kecamatan Ciracap karena hamil muda. Ketua Umum PPIH Daerah Kabupaten Sukabumi Ramlan Rustandi, Rabu, 17 Juli 2019 mengatakan, ibu hamil tersebut dianggap belum memenuhi persyaratan dokumen perjalanan, salah satunya elektronik Buku Kesehatan Jemaah Haji (BKJH).
Hal tersebut diungkapkan Ramlan disela pelepasan rombongan calon haji asal Kabupaten Sukabumi kloter 39. Pelepasan yang berlangsung di Pusbangdai, Kecamatan Cikembar itu, dihadiri Bupati Sukabumi, Marwan Hamami.
"Kami menunda seorang calhaj karena kedapatan tengah hamil. Sesuai Permenkes 15 Tahun 2016, ibu hamil ditunda pemberangkatan karena sangat berisiko," katanya.
Ramlan mengatakan, calon jemaah haji yang berangkat pada kloter tersebut sebanyak 404 orang. Hampir sebagian besar merupakan calon haji berusia lanjut alias manula.
"Diperkirkan 60 hingga 70 persen, calhaj yang diberangkatkan berusia lanjut alias manula," katanya.***