kievskiy.org

MK Tolak Permohonan Nasdem, Anggota Dewan Majalengka Siap Ditetapkan

ILUSTRASI.*/ DOK. PIKIRAN RAKYAT
ILUSTRASI.*/ DOK. PIKIRAN RAKYAT

MAJALENGKA,(PR).- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majalengka minggu ini segera menetapkan calon anggota dewan terpilih untuk selanjutnya diajukan ke Gubernur Jawa Barat dan ditetapkan sebagai anggota dewan.

Menurut keterangan Ketua KPU Majalengka Agus Syuhada, penetapan dilakukan paling lambat Rabu 14 Agustus 2019 setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan yang disampaikan Partai Nasdem terkait PHPU di Daerah pemilihan 5 Kabupaten Majalengka.

“Putusan PHPU di dapil 5, Hakim MK menyatakan permohonan yang diajukan Partai Nasdem kabur dan tidak jelas, sehingga hakim memutuskan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” jelas Agus Syuhada.

Putusan MK tersebut disampaikan Agus, telah bersifat final dan mengikat sehingga tidak ada lagi upaya hukum yang bisa dilakukan oleh pemohon. Langkah selanjutnya KPU Majalengka segera melakukan penetapan calon terpilih untuk diajukan kepada Gubernur melalui Bupati, serta dilakukan pengambilan sumpah dan janji anggota dewan terpilih.

“Paling lambat Rabu kami sudah menetapkan caleg terpilih. Kami berharap demokrasi di Majalengka akan lebih maju dan caleg terpilih bisa membawa perubahan untuk lima tahun ke depan,” ungkap Agus.

Jumlah anggota dewan di Kabupaten Majalengka sendiri mencapai 50  orang, setiap daerah pemilihan diwakili masing-masing 10 orang aggota dewan

Sebelumnya Sekretaris DPRD Majalengka Siswantoro Stoven mengatakan anggota dewan lama telah habis masa jabatannya terhitung 4 Agustus kemarin tepat 60 bulan.

Sementara itu ada sejumlah agenda dewan lama yang yang belum terselesaikan adalah menetapkan lima Raperda  untuk ditetapkan menjadi Perda, masing-masing Raperda Kemiskinan,  BPR, Perda Desa, Tatacara Penyusunanan Peraturan Daerah, serta Raperda tentang Ketertiban Umum. Selain itu perubahan anggaran Tahun 2019.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat