kievskiy.org

MK Tolak Permohonan Nasdem, Anggota Dewan Majalengka Siap Ditetapkan

ILUSTRASI.*/ DOK. PIKIRAN RAKYAT
ILUSTRASI.*/ DOK. PIKIRAN RAKYAT

MAJALENGKA,(PR).- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majalengka minggu ini segera menetapkan calon anggota dewan terpilih untuk selanjutnya diajukan ke Gubernur Jawa Barat dan ditetapkan sebagai anggota dewan.

Menurut keterangan Ketua KPU Majalengka Agus Syuhada, penetapan dilakukan paling lambat Rabu 14 Agustus 2019 setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan yang disampaikan Partai Nasdem terkait PHPU di Daerah pemilihan 5 Kabupaten Majalengka.

“Putusan PHPU di dapil 5, Hakim MK menyatakan permohonan yang diajukan Partai Nasdem kabur dan tidak jelas, sehingga hakim memutuskan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” jelas Agus Syuhada.

Putusan MK tersebut disampaikan Agus, telah bersifat final dan mengikat sehingga tidak ada lagi upaya hukum yang bisa dilakukan oleh pemohon. Langkah selanjutnya KPU Majalengka segera melakukan penetapan calon terpilih untuk diajukan kepada Gubernur melalui Bupati, serta dilakukan pengambilan sumpah dan janji anggota dewan terpilih.

“Paling lambat Rabu kami sudah menetapkan caleg terpilih. Kami berharap demokrasi di Majalengka akan lebih maju dan caleg terpilih bisa membawa perubahan untuk lima tahun ke depan,” ungkap Agus.

Jumlah anggota dewan di Kabupaten Majalengka sendiri mencapai 50  orang, setiap daerah pemilihan diwakili masing-masing 10 orang aggota dewan

Sebelumnya Sekretaris DPRD Majalengka Siswantoro Stoven mengatakan anggota dewan lama telah habis masa jabatannya terhitung 4 Agustus kemarin tepat 60 bulan.

Sementara itu ada sejumlah agenda dewan lama yang yang belum terselesaikan adalah menetapkan lima Raperda  untuk ditetapkan menjadi Perda, masing-masing Raperda Kemiskinan,  BPR, Perda Desa, Tatacara Penyusunanan Peraturan Daerah, serta Raperda tentang Ketertiban Umum. Selain itu perubahan anggaran Tahun 2019.***

Terkini Lainnya

  • Tags

  • KPU

  • Nasdem

  • dewan

  • agenda

  • perda

  • Artikel Pilihan

  • Terkini

  • Drs Kusmana Hartadji, MM: Konsisten Jalankan Amanah

  • KPU Umumkan Anggota KPU Jabar 2023-2028, Berikut Daftarnya

  • Waspada Angin Kencang di Empat Wilayah Jawa Barat, BMKG Beberkan Faktor Penyebabnya

  • Tangis Haru Dandim 0625 Letkol Yusuf Andriyanto Saat Tinggalkan Pangandaran

  • Sejoli Mesum Asal Garut Pemeran Video Live Streaming Asusila Ditangkap Polisi

  • Polling Pikiran Rakyat

  • Terpopuler

  • Profil Dewi Paramita, Mantan Kekasih Ibrahim Risyad Sebelum Menikah dengan Salshabilla Adriani

  • Gempa Magnitudo 4,6 Guncang Batang Jawa Tengah Sore Ini

  • Prediksi Skor Argentina vs Kanada di Copa America 10 Juli 2024: Kondisi Tim, Head to Head, dan Susunan Pemain

  • Prediksi Skor Spanyol vs Prancis Euro 10 Juli 2024: Statistik, Head to Head, Susunan Pemain

  • Ibrahim Risyad Diduga Cinlok dengan Salshabilla Adriani Saat Masih Pacaran dengan Dewi Paramita

  • Perjalanan Cinta Ibrahim Risyad dan Salshabilla Adriani, Dikabarkan Menikah Hari Ini 7 Juli 2024

  • Pegi Setiawan Dibebaskan Hari Ini, Hakim: Status Tersangkanya Tidak Sah

  • Jawaban Polri Setelah Pegi Setiawan Dinyatakan Bebas dan Gugur sebagai Tersangka Kasus Vina Cirebon

  • 11 Program Pemerintah Pakai Singkatan Nyeleneh: Siska Ku Intip, Mas Dedi Memang Jantan, dan Jebol Ya Mas

  • Indonesia Diguncang Gempa 8 Kali Hari Ini 7 Juli 2024, Paling Kencang di Batang Jateng

  • Kabar Daerah

  • Nggak Cuma Mangga dan Anggur, Probolinggo Punya 6 Tempat Wisata Bersejarah yang Bikin Kamu Lompat ke Masa Lalu

  • Ini Rute dan Biaya Menuju Air Terjun Tiu Pasai Lape Sumbawa

  • Rasakan Sensasi Melihat Kisah Nabi dan Rasul Virtual, Hanya di Festival Al-A’zhom Kota Tangerang

  • Keindahan Air Terjun Tiu Pasai Lape di Sumbawa, Terjepit Dua Batu Unik

  • Dukung Sonny Salimi, 20 PAC Gerindra Kota Bandung Nyatakan Sikap

  • Pikiran Rakyat Media Network

  • Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
    Sertifikat Nomor 999/DP-Verifikasi/K/V/2022

Tautan Sahabat