kievskiy.org

Peredaran Obat Keras Ilegal Berkedok Toko Kosmetik di Bekasi Terbongkar

TERSANGKA peredaran obat keras ilegal dihadirkan di Mapolrestro Bekasi Kota, Selasa 27 Agustus 2019. Para tersangka menjajakan obat keras secara ilegal di toko yang berkedok menjual produk kosmetik.*/RIESTY YUSNILANINGSIH/PR
TERSANGKA peredaran obat keras ilegal dihadirkan di Mapolrestro Bekasi Kota, Selasa 27 Agustus 2019. Para tersangka menjajakan obat keras secara ilegal di toko yang berkedok menjual produk kosmetik.*/RIESTY YUSNILANINGSIH/PR

BEKASI, (PR).- Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota membongkar praktik jual-beli obat keras ilegal berkedok toko kosmetik. Sebanyak 16.952 butir obat keras aneka jenis, uang tunai Rp 12,9 juta, dan 8 tersangka diamankan dari 6 toko kosmetik.

Wakil Kepala Polrestro Bekasi Kota Ajun Komisaris Besar Eka Mulyana mengatakan, aktor penting peredaran obat keras ilegal itu masih diburu. Ada 6 orang yang masih dikejar dan dinyatakan sebagai buronan.

"Enam DPO itu tidak berada di lokasi kejadian saat polisi datang, tapi masih kami kejar karena mereka diyakini terlibat dengan peredaran ilegal obat-obat keras ini," kata Eka Mulyana di Markas Polrestro Bekasi Kota, Selasa 27 Agustus 2019.

Dari Aceh

Menurut Eka Mulyana, para tersangka yang diamankan ialah para petugas toko. Kedelapan tersangka yang diamankan dari 6 toko tersebut ialah SY (22), IR (24), HB (27), MD (29), MR (22), RS (26), AD (30), dan AL (21).

"Meski mereka bertugas di toko berbeda yang tersebar di sejumlah kecamatan Kota Bekasi, tapi ada kesamaan dari mereka semua yakni dari Aceh. Oleh karenanya, kami masih menyelidiki lebih lanjut kemungkinan kaitan antara satu toko dengan lainnya," katanya.

Eka Mulyana mengatakan, obat-obatan yang diamankan merupakan obat yang menunjang keperluan medis seperti Tramadol sebagai pengurang rasa sakit. Lalu, Eximer untuk meminimalisasi kecemasan dan mengurangi mual. Ada pula Trihexyphenidyl yang bisa mengurangi rasa kaku otot.

"Masalahnya, obat-obatan itu harus dibeli dengan resep dokter, dikonsumsi sesuai dosis yang ditentukan, bukan diperjualbelikan bebas. Apalagi banyak anak-anak yang mencoba membeli obat jenis itu dan tetap dilayani para tersangka. Tanpa mengikuti anjuran dosis, fungsi dari obat-obatan itu justru membahayakan," katanya.

Terhadap 8 tersangka yang telah ditangkap, polisi akan menjerat mereka dengan pasal 197 dan 98 Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 yang ancaman hukumannya antara 10 sampai 15 tahun serta denda maksimal Rp 1,5 miliar.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat