kievskiy.org

Polres Bogor Bekuk Dua Penagih Pinjol Ilegal

Ilustrasi pinjaman online.
Ilustrasi pinjaman online. /Pixabay/Bruno PIXABAY/Bruno

PIKIRAN RAKYAT - Polres Bogor mengamankan dua penagih pinjaman online ilegal, SS (21) dan SW (23). Penangkapan dua orang tersebut berawal dari laporan korban yang merasa diteror dan diperas oleh dua tersangka tersebut.

“Perkara ini diawali dengan adanya informasi yang kami terima tangga 18 November 2021, di mana ada seseorang yang merasa diancam. Kemudian ditakut-takuti melalui pesan WA. Dari hasil informasi tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan, dan tersangka SS ditangkap di Depok, sedangkan SW ditangkap di Batam,” ujar Kapolres Bogor AKBP Harun dalam konferensi pers di Mako Polres Bogor, Selasa 7 Desember 2021.

Menurut Harun, SW dan SS merupakan karyawan PT Bright Finance Indonesia (BFI). Polres Bogor memastikan PT BFI yang memiliki kurang lebih 55 aplikasi pinjaman online ini merupakan pinjol ilegal yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Harun menyebut, pemilik PT BFI sendiri merupakan warga Tiongkok yang tidak bermukim di Indonesia.

Baca Juga: Bos Startup Pinjol PHK 900 Karyawan secara Serempak saat Zoom Meeting

“Dua tersangka ini melamar melalui web jobstreet. Tersangka ini pernah bekerja di BFI di ruko di Taman Anggrek di Jakarta Barat. Kemudian karena PPKM diberlakukan WFH sehingga pelaksanaan penagihan pun di Depok dan BataM,” ucap Harun.

Pinjaman korban kepada PT BFI, menurut Harun, sudah mencapai Rp200juta berikut dengan bunganya. Korban meminjam melalui 54 aplikasi pinjaman online.

Dari total pinjaman Rp150juta, bunga yang perlu dibayarkan korban senilai 30 persen.

“Ketika terlambat bayar, korban langsung diberi ancaman melalui WA. Kalau tidak membayar, maka akan diberitahukan kepada kawan-kawannya dan akan dibuat grup list kontak orang yang kenal sama korban, sehingga teman-temannya ini mengetahui kalau korban punya hutang,” kata Harun.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat