kievskiy.org

Sudah Dilantik, Anggota DPRD Kabupaten Sumedang Tak Optimal Bekerja

ILUSTRASI.*/DOK. PR
ILUSTRASI.*/DOK. PR

SUMEDANG, (PR).- Proses politik dan administrasi di DPRD Kabupaten Sumedang pascapelantikan anggota DPRD Kabupaten Sumedang periode 2019-2024, berjalan lambat. Kondisi itu mengakibatkan fungsi DPRD belum berjalan efektif. Otomatis, para anggota dewan yang baru pun belum bisa bekerja dan menjalankan tugasnya secara optimal.

"Sudah lebih dari dua minggu kami dilantik, baru ada satu kegiatan yakni sidang paripurna mendengarkan pidato presiden dalam rangka HUT RI dan upacara 17 Agustus. Karena belum ada kegiatan lainnya, sehingga kantor dewan pun terlihat lengang. Hanya satu-dua orang saja yg terlihat datang ke kantor, tidak lama pulang lagi," kata salah seorang Anggota DPRD Kab. Sumedang, Rahmat Juliadi di kantor DPRD Kab. Sumedang, Jumat, 30 Agustus 2019.

Menurut dia, kondisi tersebut terjadi akibat pimpinan DPRD definitif hingga kini belum ditetapkan. Beberapa Alat Kelengkapan Dewan (AKD) pun belum terbentuk, seperti komisi, badan anggaran, badan musyawarah, badan kehormatan, dan badan pembentukan peraturan daerah.  

"Bahkan fraksi-fraksi yang bukan AKD, belum juga  ditetapkan. Hingga saat ini, baru ada pimpinan sementara DPRD  yang ditetapkan saat pelantikan dewan," tutur Rahmat.

Menanti kiprah

Terlepas dari belum ditetapkannya pimpinan definitif, terbentuknya AKD, dan fraksi-fraksi, kata dia, sejatinya masyarakat sudah menunggu kiprah anggota dewan usai dilantik. Terlebih, setelah anggota dewan dilantik, tugas dan wewenangnya langsung melekat dalam jabatannya.  

"Anggota dewan harus menjalankan fungsinya sebagai wakil rakyat, terutama menerima aspirasi masyarakat. Begitu pula menjalankan tiga fungsinya yakni legislasi, penganggaran dan pengawasan," ujarnya.

Rahmat mengatakan, contoh konkret fungsi dewan harus segera berjalan yakni pada proses penetapan APBD Perubahan 2019 yang sudah ditetapkan anggota DPRD sebelumnya. Bahkan, sudah disampaikan kepada Pemprov Jabar untuk dievaluasi.  

Berdasarkan aturan, APBD perubahan 2019 hasil evaluasi gubernur, setelah 14 hari harus diserahkan kembali ke Kab. Sumedang. Selanjutnya, DPRD Sumedang dan tim anggaran pemda memiliki waktu 7 hari untuk membahas kembali sekaligus menetapkannya.

"Merujuk aturan  itu, APBD perubahan hasil evaluasi gubernur seharusnya sudah mulai dibahas lagi untuk segera ditetapkan 7 hari kemudian. Setelah itu, langsung dilaksanakan oleh pemda," ucapnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat