kievskiy.org

Peras Kepala Sekolah, Wartawan Gadungan Diringkus Polisi

ILUSTRASI pemerasan menggunakan pisau.*/ANTARA
ILUSTRASI pemerasan menggunakan pisau.*/ANTARA

CIREBON, (PR).- Mengaku-ngaku wartawan, DS (31) malah memeras kepala sekolah sebuah Sekolah Dasar Negeri di Mundu Kabupaten Cirebon, sampai ratusan juta. Karena perbuatannya, DS sekarang harus mendekam di tahanan.

Tersangka yang tercatat sebagai warga Kompleks Mutiara Bandongan City Desa Kaliwadas, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, dijerat dengan pasal 368 KUHP yakni pemerasan dengan disertai ancaman. Hal itu dikatakan Kapolres Cirebon Kota, Ajun Komisaris Besar Roland Ronaldy, saat jumpa pers pengungkapan hasil operasi Libas Lodaya 2019 di Mako Polres Cirebon Kota, Rabu, 4 September 2019.

Menurut Roland, dalam melakukan aksinya, tersangka yang mengaku sebagai wartawan bermodalkan rekaman video. Rekaman video itu memperlihatkan korban yang tengah berjalan masuk ke sebuah hotel di Kabupaten Kuningan bersama salah seorang stafnya.

"Kepada korban, tersangka yang datang bersama empat temannya ke rumah korban mengancam bakal melaporkan yang dilakukan korban bersama stafnya saat jam kerja ke Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon," ujarnya.

Selain akan dilaporkan ke Dinas Pendidikan, tersangka juga mengancam bakal mempublikasikan perbuatan korban di media. Tersangka pun meminta imbalan Rp160 juta kalau korban tidak ingin dilaporkan atau dipublikasikan.

Korban yang merasa tidak memiliki uang sebanyak itu menyatakan keberatan dan menolak permintaan tersangka. Namun akhirnya, mereka sepakat untuk imbalan Rp30 juta, yang pembayarannya akan dibagi dua antara kepsek dan stafnya.

"Rupanya, meski menyanggupi permintaan uang sebesar Rp30 juta, korban juga lapor ke polisi," kata Kapolres yang didampingi Kasat Reskrim, Ajun Komisaris Deny Sunjaya, dan Kapolsek Mundu, Ajun Komisaris Iwan Gunawan.

Akhirnya, saat penyerahan uang yang dijanjikan pada akhir Agustus 2019 di SD Negeri di Mundu, tersangka ditangkap. Penangkapan pun disertai barang bukti.

"Saat ini, tersangka (DS) mendekam di tahanan Polsek Mundu. Sementara, empat tersangka lainnya yang ikut saat aksi pemerasan terjadi, masih dalam pengejaran," katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat