kievskiy.org

Imbas Kasus Meikarta Merembet ke Pengelolaan Sampah

PETUGAS dari berbagai instansi terjun membersihkan sampah yang menutupi Sungai Kalijambe di Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jumat 6 September 2019.*/TOMMI ANDRYANDY/PR
PETUGAS dari berbagai instansi terjun membersihkan sampah yang menutupi Sungai Kalijambe di Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jumat 6 September 2019.*/TOMMI ANDRYANDY/PR

CIKARANG, (PR).- Pemerintah Kabupaten Bekasi memertanyakan status rancangan peraturan daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Sejak kasus pembangunan proyek Meikarta, pembahasan regulasi tersebut menjadi abu-abu.

Setelah dirampungkan pembahasannya oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bekasi pada 2017 lalu, Raperda RDTR telah disampaikan pada Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk dikoreksi. Namun, setelah disampaikan, draf RDTR tak kunjung dikembalikan oleh Pemprov, terlebih setelah KPK membongkar kasus suap Meikarta.

Teranyar, KPK mengembangkan kasus Meikarta dengan menahan Sekretaris Daerah Jabar nonaktif, Iwan Karniwa. Keberlangsungan RDTR pun makin tak menentu.

Di sisi lain, terhambatnya regulasi tata ruang itu pun mulai memberikan dampak nyata bagi warga, di antaranya terkait pengelolaan sampah di Kabupaten Bekasi. Soalnya, dalam Raperda tersebut telah dicantumkan aturan tentang perluasan Tempat Pembuangan Akhir Burangkeng yang selama ini telah melebihi kapasitas.

“Sebenarnya sejak 2015 kami sudah mengajukan anggran hingga Rp 14 miliar untuk perluasan TPA Burangkeng, namun tidak bisa karena terkendala aturan. Kemarin aturannya sudah disusun, tapi kini terkendala. Kami berharap agar segera ada kejelasan,” kata Kepala Bidang Kebersihan pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Dody Agus Supriyanto, Senin 9 September 2019.

Seperti diketahui, TPA Burangkeng merupakan lokasi pembuangan akhir satu-satunya yang dimiliki Pemkab Bekasi. Sayangnya, TPA seluas 11,6 hektar itu telah melebihi kapasitas (over load) sejak beberapa tahun lalu. Setidaknya, 750 ton sampah dibuang ke TPA Burangkeng dari 16 kecamatan.

Sialnya, rencana memerluas TPA tidak bisa dilakukan karena tidak sesuai dengan Perda 12 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bekasi tahun 2011-2031. Kemudian pengajuan perluasan TPA yang dicantumkan pada raperda RDTR pun belum dapat terealisasi lantaran terkendala kasus Meikarta.

”Ini jadi efek domino, mulai berimbas jadinya. Yang harusnya sudah selesai, kami juga sudah tinggal eksekusi pembebasan lahan jadi tidak bisa. Sekarang pejabat mana yang mau mengambil risiko. Maka kami berharap ini ada kejelasan,” katanya.

Seperti diketahui, persoalan sampah kerap menghinggapi Pemkab Bekasi. Mulai dari ditemukannya sejumlah sungai yang alirannya tertutup sungai puluhan ton, hingga penutupan TPA Burangkeng oleh warga sekitar yang menilai sampah yang kian meluber mencemari pemukiman.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat