kievskiy.org

Sebelum Masuk Gedung DPRD Banjar, Mahasiswa Memblokir Jalan Tentara Pelajar

ANGGOTA Himpunan Mahasiswa Islam mendatangai Gedung DPRD Banjar menyampaikan beberapa tuntutan.*/DEDE IWAN/KABAR PRIANGAN
ANGGOTA Himpunan Mahasiswa Islam mendatangai Gedung DPRD Banjar menyampaikan beberapa tuntutan.*/DEDE IWAN/KABAR PRIANGAN

BANJAR,(PR).- Puluhan mahasiswa yang mengatasnamakan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kota Banjar mendatangi Kantor DPRD Kota Banjar, Senin 23 September 2019. 

Sebelum masuk gedung wakil rakyat dan audiensi dengan anggota DPRD Banjar, mahasiswa ini sempat memblokir jalan Tentara Pelajar. Tepatnya, jalan depan Kantor DPRD Banjar. 

Kemacetan pun tak terelakan. Termasuk saling dorong antara mahasiswa dan pasukan pengamanan yang berjaga depan kantor DPRD Banjar. Terlihat mahasiwa kalah jumlah dibanding pasukan pengamanan, gabungan Polri, TNI dan Satpol PP Banjar. 

Kedatangan massa mahasiswa ini diterima langsung Wakil Ketua DPRD Banjar Sementara, Tri Pamuji Rudianto dan sejumlah anggota DPRD Banjar lainnya. 

Ketua Umum HMI Cabang Kota Banjar, Ramdhani, menegaskan, kedatangannya ini menuntut DPRD Kota Banjar supaya menyuarakan aspirasi mahasiswa Banjar ke DPR RI. 

Di antara delapan tuntutan itu. Yaitu, 1. Mendesak adanya penundaan untuk melakukan pembahasan ulang terhadap pasal-pasal yang bermasalah dalam Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP). 

2. Mendesak pemerintah dan DPR untuk merevisi UU KPK yang baru saja disahkan dan menolak segala bentuk pelemahan terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Reformasi agraria

Kemudian, 3. Menolak pasal-pasal bermasalah dalam RUU ketenagakerjaan yang dianggap tidak berpihak pada pekerja. 4. Menolak pasal-pasal problematis dalam RUU pertanahan yang merupakan bentuk pengkhianatan terhadap semangat reformasi agraria.

Selanjutnya, 5. Mendesak pengesahan RUU penghapusan kekerasan seksual.
6. Mendorong proses demokratisasi di Indonesia dan menghentikan penangkapan aktivis di berbagai sektor. 7. Menuntut negara untuk mengusut dan mengadili elit-elit yang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan di beberapa wilayah di Indonesia. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat