CIBINONG, (PR).- Pihak Satuan Reskrim Polres berhasil mengamankan satu pucuk senjata api yang digunakan kawanan pencurian kendaraan bermotor lintas provinsi. Selain menangkap tiga orang pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti termasuk sepeda motor.
Ketiga pelaku yang diamankan tersebut setelah polisi melakukan penggerebekan tempat kawanan pencuri di Desa Leuwikotok, Kec Sukaraja, Kab. Bogor. "Dari tangan tersangka berhasil disita senjata api," kata Kapolres Bogor M. Joni kepada wartawan Selasa, 15 Oktober 2019 di Cibinong.
Kasus pencurian dengan pemberatan kendaraan bermotor roda dua terjadi beberapa waktu lalu di parkiran Perum Bumi Sentosa Kec. Nangewer Kab. Bogor. Pelaku melakukan pencurian dengan pemberatan terhadap sepeda motor yang terparkir dihalaman dan dipinggir jalan dengan cara merusak kunci kontak kendaraan sepeda motor menggunakan kunci palsu/letter “T”.
Penangkapan terhadap tiga orang tersangka pelaku curanmor, dirumah kontrakan (JML). Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti senjata api, senjata tajam (samurai), kunci letter T, dan beberapa sepeda motor hasil curian. Keterangan pemeriksaan awal pelaku merupakan pemain curanmor lintas Provinsi, yang menggunakan aksinya dengan menggunakan senjata api rakitan dan sajam. Yang selanjutnya para tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres bogor untuk diproses secara hukum.
Adapun identitas pelaku yaitu EF (yang melakukan pemetaan lokasi), MS (pelaku utama/pemetik ranmor dan pembawa senpi) dan JML (sebagai joki). Dari hasil pengungkapan kasus tersebut telah diamankan 1 (satu) pucuk senpi rakitan jenis revolver, tiga butir peluru, dua buah kunci magnet, satu buah obeng, satu buah kunci L, satu buah tang, dua buah gagang kunci leter “T”, dua buah kunci kontak sepeda motor, satu buah sajam jenis samurai dan delapan unit sepeda motor berbagai merek.
Ketiga tersangka dikenakan Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman pidana kurungan maksimal 7 tahun.***