kievskiy.org

Senjata Api Disita dari Pelaku Curanmor

TERSANGKA beserta barang bukti sepeda motor curian di Mapolres Bogor, selasa, 15 Oktober 2019.*/IRWAN NATSIR/PR
TERSANGKA beserta barang bukti sepeda motor curian di Mapolres Bogor, selasa, 15 Oktober 2019.*/IRWAN NATSIR/PR

CIBINONG, (PR).- Pihak Satuan Reskrim Polres berhasil mengamankan satu pucuk senjata api yang digunakan kawanan pencurian kendaraan bermotor lintas provinsi. Selain menangkap tiga orang pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti termasuk sepeda motor.

Ketiga pelaku yang diamankan tersebut setelah polisi melakukan penggerebekan tempat kawanan pencuri di Desa Leuwikotok, Kec Sukaraja, Kab. Bogor. "Dari tangan tersangka berhasil disita senjata api," kata Kapolres Bogor M. Joni kepada wartawan Selasa, 15 Oktober 2019 di Cibinong.

Kasus pencurian dengan pemberatan kendaraan bermotor roda dua terjadi beberapa waktu lalu di parkiran Perum Bumi Sentosa Kec. Nangewer Kab. Bogor. Pelaku melakukan pencurian dengan pemberatan terhadap sepeda motor yang terparkir dihalaman dan dipinggir jalan dengan cara merusak kunci kontak kendaraan sepeda motor menggunakan kunci palsu/letter “T”.

Penangkapan terhadap tiga orang tersangka pelaku curanmor, dirumah kontrakan (JML). Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti senjata api, senjata tajam (samurai), kunci letter T, dan beberapa sepeda motor hasil curian. Keterangan pemeriksaan awal pelaku merupakan pemain curanmor lintas Provinsi, yang menggunakan aksinya dengan menggunakan senjata api rakitan dan sajam. Yang selanjutnya para tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres bogor untuk diproses secara hukum.

Adapun identitas pelaku yaitu EF (yang melakukan pemetaan lokasi), MS (pelaku utama/pemetik ranmor dan pembawa senpi) dan JML (sebagai joki). Dari hasil pengungkapan kasus tersebut telah diamankan 1 (satu) pucuk senpi rakitan jenis revolver, tiga butir peluru, dua buah kunci magnet, satu buah obeng, satu buah kunci L, satu buah tang, dua buah gagang kunci leter “T”, dua buah kunci kontak sepeda motor, satu buah sajam jenis samurai dan delapan unit sepeda motor berbagai merek.

Ketiga tersangka dikenakan  Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman  pidana kurungan maksimal 7 tahun.***

Terkini Lainnya

  • Tags

  • kriminal

  • senjata api ilegal

  • Artikel Pilihan

  • Terkini

  • Drs Kusmana Hartadji, MM: Konsisten Jalankan Amanah

  • KPU Umumkan Anggota KPU Jabar 2023-2028, Berikut Daftarnya

  • Waspada Angin Kencang di Empat Wilayah Jawa Barat, BMKG Beberkan Faktor Penyebabnya

  • Tangis Haru Dandim 0625 Letkol Yusuf Andriyanto Saat Tinggalkan Pangandaran

  • Sejoli Mesum Asal Garut Pemeran Video Live Streaming Asusila Ditangkap Polisi

  • Polling Pikiran Rakyat

  • Terpopuler

  • Gempa Magnitudo 4,6 Guncang Batang Jawa Tengah Sore Ini

  • Doa Akhir Tahun 1445 Hijriah, Dibaca Tiga Kali Menjelang Maghrib

  • Apakah Wajib Bawa Ijazah Asli Saat Daftar Ulang PPDB Jabar Tahap 2?

  • Prediksi Skor Inggris vs Swiss di Euro 6 Juli 2024: Statistik, Head to Head, Susunan Pemain

  • Prediksi Skor Uruguay vs Brasil di Copa America 7 Juli 2024: Statistik, Head to Head, Susunan Pemain

  • Profil Dewi Paramita, Mantan Kekasih Ibrahim Risyad Sebelum Menikah dengan Salshabilla Adriani

  • 11 Weton Tulang Wangi Apa Saja? Simak Mitos yang Dikaitkan dengan Malam 1 Suro

  • Prediksi Skor Belanda vs Turki Euro 7 Juli 2024: Statistik, Head to Head, Susunan Pemain

  • Mayat Pria di Sungai Cibareno Gegerkan Warga Sukabumi, Kondisi Membusuk Terselip di Bebatuan

  • Prediksi Skor Kolombia vs Panama di Copa America 7 Juli 2024: Statistik, Head to Head, Susunan Pemain

  • Kabar Daerah

  • Pegi Setiawan Bebas, Status Tersangka Kasus Vina Cirebon Baginya Tidak Sah! Ruang Sidang Menggema Takbir

  • Hakim Tunggal Eman Sulaeman Resmi Bebaskan Pegi Setiawan dari Kasus Vina Cirebon

  • Harga Tiket 5 Kolam Renang Paling Instagramable di Boyolali, Mulai Rp 10 Ribu Bisa Nyemplung Sepuasnya

  • Lowongan Kerja di Medan, Perusahaan Importir Ini Buka Loker, Kirim CV Kamu Sekarang

  • 5 Tokoh Top Calon Penantang Khofifah-Emil di Pilgub Jatim 2024, Ada 3 Menteri, Kyai NU hingga Artis

  • Pikiran Rakyat Media Network

  • Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
    Sertifikat Nomor 999/DP-Verifikasi/K/V/2022

Tautan Sahabat