kievskiy.org

Senjata Api Disita dari Pelaku Curanmor

TERSANGKA beserta barang bukti sepeda motor curian di Mapolres Bogor, selasa, 15 Oktober 2019.*/IRWAN NATSIR/PR
TERSANGKA beserta barang bukti sepeda motor curian di Mapolres Bogor, selasa, 15 Oktober 2019.*/IRWAN NATSIR/PR

CIBINONG, (PR).- Pihak Satuan Reskrim Polres berhasil mengamankan satu pucuk senjata api yang digunakan kawanan pencurian kendaraan bermotor lintas provinsi. Selain menangkap tiga orang pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti termasuk sepeda motor.

Ketiga pelaku yang diamankan tersebut setelah polisi melakukan penggerebekan tempat kawanan pencuri di Desa Leuwikotok, Kec Sukaraja, Kab. Bogor. "Dari tangan tersangka berhasil disita senjata api," kata Kapolres Bogor M. Joni kepada wartawan Selasa, 15 Oktober 2019 di Cibinong.

Kasus pencurian dengan pemberatan kendaraan bermotor roda dua terjadi beberapa waktu lalu di parkiran Perum Bumi Sentosa Kec. Nangewer Kab. Bogor. Pelaku melakukan pencurian dengan pemberatan terhadap sepeda motor yang terparkir dihalaman dan dipinggir jalan dengan cara merusak kunci kontak kendaraan sepeda motor menggunakan kunci palsu/letter “T”.

Penangkapan terhadap tiga orang tersangka pelaku curanmor, dirumah kontrakan (JML). Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti senjata api, senjata tajam (samurai), kunci letter T, dan beberapa sepeda motor hasil curian. Keterangan pemeriksaan awal pelaku merupakan pemain curanmor lintas Provinsi, yang menggunakan aksinya dengan menggunakan senjata api rakitan dan sajam. Yang selanjutnya para tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres bogor untuk diproses secara hukum.

Adapun identitas pelaku yaitu EF (yang melakukan pemetaan lokasi), MS (pelaku utama/pemetik ranmor dan pembawa senpi) dan JML (sebagai joki). Dari hasil pengungkapan kasus tersebut telah diamankan 1 (satu) pucuk senpi rakitan jenis revolver, tiga butir peluru, dua buah kunci magnet, satu buah obeng, satu buah kunci L, satu buah tang, dua buah gagang kunci leter “T”, dua buah kunci kontak sepeda motor, satu buah sajam jenis samurai dan delapan unit sepeda motor berbagai merek.

Ketiga tersangka dikenakan  Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman  pidana kurungan maksimal 7 tahun.***

Terkini Lainnya

  • Tags

  • kriminal

  • senjata api ilegal

  • Artikel Pilihan

  • Terkini

  • Drs Kusmana Hartadji, MM: Konsisten Jalankan Amanah

  • KPU Umumkan Anggota KPU Jabar 2023-2028, Berikut Daftarnya

  • Waspada Angin Kencang di Empat Wilayah Jawa Barat, BMKG Beberkan Faktor Penyebabnya

  • Tangis Haru Dandim 0625 Letkol Yusuf Andriyanto Saat Tinggalkan Pangandaran

  • Sejoli Mesum Asal Garut Pemeran Video Live Streaming Asusila Ditangkap Polisi

  • Polling Pikiran Rakyat

  • Terpopuler

  • Hacker Bakal Pulihkan Data PDN Cuma-cuma, Kasihan Lihat Tak Becusnya Pemerintah Indonesia

  • Isi Pesan Hacker PDNS 2 untuk Pemerintah dan Rakyat Indonesia, Maaf dan Peringatan

  • Hasil Timnas Indonesia U-16 vs Australia: Main dengan 10 Pemain, Garuda Merah Putih Tahan Imbang Australia 2-2

  • Cara Cek Penerima Bansos PKH Juli 2024 Lewat HP

  • Prediksi Skor Kosta Rika vs Paraguay di Copa America 3 Juli 2024: Statistik, Head to Head, Susunan Pemain

  • Prediksi Skor Rumania vs Belanda 2 Juli 2024: Berita Tim, Head to Head, dan Susunan Pemain

  • Prediksi Skor Portugal vs Slovenia di Euro 2 Juli 2024: Statistik, Head to Head, Susunan Pemain

  • Prediksi Skor Prancis vs Belgia di Euro 1 Juli 2024: Statistik, Head to Head, Susunan Pemain

  • Prediksi Skor Brasil vs Kolombia di Copa America 3 Juli 2024: Statistik, Head to Head, Susunan Pemain

  • Masa Jabatan Sekda Karawang Berakhir, Acep Jamhuri Mundur dari ASN Demi Maju Pilkada 2024

  • Kabar Daerah

  • Update Bursa Transfer Liga 1: Persib Bandung Ucap Hatur Nuhun Alberto Rodriguez Wilujeng Sumping Mateo Kocijan

  • Guna Mencegah Keterlibatan Dalam Praktik Judi Online, Polda NTT Lakukan Pemeriksaan HP Anggota

  • Dinkes Palopo Temukan 20 Kasus Baru HIV/AIDS di Tahun 2024, Dominan Usia Produktif Penyuka Sesama Jenis

  • Parenting GOPTKI, Hj Sri Rejeki Berikan Pesan 'Jauhkan Anak dari Gawai'

  • Pilkada Kab Tasik 2024: WOW SERU! PKPU Keluar, Ade Sugianto Bisa Nyalon Lagi

  • Pikiran Rakyat Media Network

  • Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
    Sertifikat Nomor 999/DP-Verifikasi/K/V/2022

Tautan Sahabat