kievskiy.org

Ibu Diduga Bunuh Bayi yang Baru Dilahirkannya di Tasikmalaya

Bayi/DOK. PR
Bayi/DOK. PR

SINGAPARNA, (PR).- Polres Tasikmalaya Kota mencokok EM (40), tersangka pembunuhan bayi yang baru dilahirkannya. Peristiwa tersebut terkuak setelah warga mendapati adanya gundukan tempat menguburkan korban di dekat rumah tersangka di Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya AKP Siswo De Cuellar Tarigan, SIK menuturkan, keberadaan kuburan bayi itu diketahui warga, Yayu (29), Minggu 10 November 2019.

Dia curiga dengan kehadiran gundukan tanah baru yang ditutup batu dan hanya berjarak dua meter dari samping rumah tersangka.

Laporan warga akhirnya diterima Ketua RT, Muhayat. "Atas kecurigaan tersebut, (warga) melaporkan ke Polsek Cikalong," kata Siswo dalam keterangan tertulisnya, Selasa 12 November 2019. Bersama bidan dan petugas Puskesmas, polisi melakukan pengecekan tempat kejadian perkara.

Gundukan tanah kemudian dibongkar dan ditemukan bayi yang sudah meninggal dunia. Jasad bayi perempuan itu diduga‎ sudah dikuburkan sekira 5-6 hari.

Jasad tersebut memiliki panjang 30 sentimeter dan berat 3,5 kilogram. Setelah diusut, EM, ibu sang bayi, diduga menghabisi nyawa anaknya.

Tersangka menghilangkan nyawa bayi dengan cara membekapnya dengan menggunakan baju warna putih selama lima menit selepas melahirkan. Diduga, tersangka membunuh anaknya lantaran takut ketahuan melahirkan bayi hasil hubungan gelapnya dengan seorang pria.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 80 jo pasal 76 C Undang-Undang RI Nomor 23/2002 tentang perlindungan anak sebagaimana perubahan kedua dalam UU RI Nomor 17/2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1/2016.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat