kievskiy.org

Cegah Kebocoran, 200 Alat Perekam Transaksi Pajak Dipasang

ILUSTRASI bayar pajak.*
ILUSTRASI bayar pajak.* /DOK. PR

CIKARANG, (PR).- Pemerintah Kabupaten Bekasi tengah menyiapkan sedikitnya 200 alat perekam transaksi pajak. Rencananya, alat tersebut akan dipasang di sejumlah wajib pajak, terutama hotel dan restoran.

Langkah ini untuk mencegah terjadinya kebocoran pajak, terlebih pada sektor pajak lainnya, di luar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) maupun Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

“Ini menjadi langkah kami untuk mendongkrak pendapatan dari sektor pajak. Lebih dari itu, kami juga ingin menutup segala celah kebocoran pajak. Maka dari itu, pemasangan alat perekam transaksi pajak ini penting,” kata Bupati Eka Supria Atmaja, Senin 25 November 2019.

Upaya pencegahan kebocoran pajak ini pun merupakan tindak lanjut dari anjuran Koordinator Supervisi dan Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada kunjungannya beberapa waktu lalu, sektor pendapatan daerah di Kabupaten Bekasi menjadi salah satu sorotan. Penyebabnya yakni tidak ada instrumen penghitungan pajak terutama di hotel, restoran, hiburan dan parkir.

Baca Juga: Insentif Pajak Akan Gairahkan Perekonomian

“Maka kami akan pasang sebanyak 200 alat di beberapa titik lokasi, namun akan dilakukan survei terlebih dahulu setelah sosialisasi ini. Dengan dipasangnya alat ini kami berharap dapat menambah pendapatan daerah dari sektor pajak,” kata Eka.

Eka mengatakan pemasangan alat transaksi pajak rencananya dilakukan secara manual. Menurutnya pada tahap pertama sebanyak 200 alat dipasang dari total 560 wajib pajak yang tercatat di Kabupaten Bekasi.

“Kedepan penambahan pemasangan alat akan dilakukan bekerja sama dengan perbankan untuk memasang di beberapa titik seperti di restoran, hotel, hiburan serta parkir. Jika alat ini sudah terpasang, tentu akan ada peningkatan yang signifikan dari sektor pajak,” kata dia.

Tahun ini, Pemkab Bekasi memproyeksikan penerimaan pajak mencapai Rp2,5 triliun. Pendapatan Asli Daerah ini diperoleh dari 11 sektor pajak daerah di antaranya PBB, BPHTB, Penerangan Jalan Umum (PJU), Hotel, Restoran, Hiburan, Reklame, Parkir, dan pajak Air Tanah.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat