kievskiy.org

Belum Ada Laporan Perusahaan Hengkang dari Purwakarta karena UMK

Ilustrasi buruh.*
Ilustrasi buruh.* /YULISTYNE KASUMANINGRUM/PR

PURWAKARTA,- Kepala Disnakertrans Kabupaten Purwakarta, Titov Firman mengaku akan mengkaji tuntutan para buruh terkait diberlakukannya upah minimum sektoral. Menurutnya, tidak semua sektor memerlukan UMSK.

"Nanti kami kaji sektor mana yang harus ditambahnya," ujar Titov seusai mendampingi bupati menemui perwakilan serikat pekerja, Senin malam. Meski demikian, dalam pertemuan itu Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika menyatakan kesediaannya memenuhi tuntutan para buruh.

Begitu juga dengan rekomendasi penetapan UMK 2020 dari bupati, Titov meminta surat tertulis dari serikat pekerja. "Tuntutan mereka itu surat edaran gubernur diubah menjadi keputusan gubernur seperti tahun-tahun sebelumnya," ujarnya menyimpulkan.

Baca Juga: Tak Mampu Bayar UMK, Perusahaan Rentan Lakukan PHK

Terkait informasi yang menyebutkan adanya perusahaan yang hengkang dari Purwakarta, Titov belum mendapatkan laporan resminya. Ia justru melihat perusahaan-perusahaan tersebut masih kuat beroperasi di daerahnya.

"Berdasarkan informasi, perusahaan sejenis yang ada di Karawang saja masih kuat. Kenapa di Karawang bisa di Purwakarta tidak bisa. Belum ada laporan (perusahaan yang akan tutup atau pindah) ke kita," tutur Titov menyangsikan kabar kepindahan pabrik tersebut.***

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat