kievskiy.org

Setelah SMK Yadika Terbakar, Semua Sekolah di Bekasi Diwajibkan Punya APAR

ILUSTRASI kebakaran.*/Ist
ILUSTRASI kebakaran.*/Ist

BEKASI, (PR).- Dinas Pendidikan Kota Bekasi mewajibkan gedung sekolah menyediakan alat pemadam api ringan. Kebijakan ini dikeluarkan pascakejadian kebakaran yang menghanguskan gedung SMK Yadika 6, pekan lalu.

"Api baru bisa dipadamkan setelah delapan jam lebih petugas pemadam kebakaran karena ketiadaan APAR untuk mengantisipasi api lebih awal," kata Kepala Disdik Kota Bekasi Inayatullah, Jumat 29 November 2019.

Inyatullah mengatakan, saat ini baru 60 persen sekolah di Kota Bekasi yang memiliki APAR. Pihaknya tengah mendorong sekolah yang belum memiliki APAR agar segera melakukan pengadaan.

“Kami libatkan Dinas Pemadam Kebakaran menyosialisasikan hal ini ke sekolah-sekolah," ucapnya.

Baca Juga: Gas Elpiji Meledak, 3 Penghuni Kontrakan di Tambun Menderita Luka Berat Akibat Kebakaran

Selain mendorong pihak sekolah mengadakan APAR ini secara swadaya, Inayatullah menjanjikam Disdik Kota Bekasi pun akan membantu pengadaannya mengingat pentingnya keberadaan alat tersebut.

Sementara itu, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan pemerintah akan segera memeriksa izin dan sertifikat layak fungsi di berbagai bangunan dan gedung tinggi. Salah satu poin pentingnya adalah ketersediaan alat proteksi kebakaran.

“Alat ini kalau luput dimiliki, api tidak bisa dipadamkan selagi masih kecil,” katanya. 

Menurut Rahmat, setidaknya gedung-gedung bertingkat dilengkapi dengan minimal satu APAR di setiap lantainya. Dalam waktu dekat pemerintah akan segera mengevaluasi hal tersebut. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat