kievskiy.org

Tak Berizin, Penambangan Bukit Tasikmalaya Terus Berlanjut

PENGERUKAN bukit demi kepentingan penambangan terus berlangsung di Perumahan Abdinegara, Kelurahan Mangkubumi, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, Selasa 3 Desember 2019.*
PENGERUKAN bukit demi kepentingan penambangan terus berlangsung di Perumahan Abdinegara, Kelurahan Mangkubumi, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, Selasa 3 Desember 2019.* /BAMBANG ARIFIANTO/PR

TASIKMALAYA, (PR).- Meskipun jelas-jelas tak memiliki izin, aktivitas penambangan bukit di kawasan Mangkubumi dan Bungursari, Kota Tasikmalaya terus berlanjut.

Upaya penegakan aturan atas pelanggaran tersebut tumpul.

Praktik penambangan ilegal tersebut tampak di bukit di kawasan Perumahan Abdinegara, Kelurahan/Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya. Pada Selasa 3 Desember 2019 siang, ‎satu alat berat berat berupa backhoe melakukan pengerukan di bukit itu.

Sementara itu, sejumlah truk-truk pengangkut berjejer di sana. Padahal, Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menghentikan aktivitas penambangan bukit di kawasan Perumahan Abdinegara, Kelurahan Mangkubumi, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya.

Baca Juga: Kisah di Balik Nama Sekolah Dasar Siluman di Tasikmalaya

Keputusan penyetopan disampaikan Kepala Seksi Pertambangan dan Air Tanah Dinas ESDM Cabdin Wilayah VI Tasikmalaya Yogi Galva dalam rapat pembahasan di Kantor Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral Cabdin Wilayah VI Tasikmalaya di Jalan Perintis Kemerdekaan KM 5, Kota Tasikmalaya, ‎Selasa 5 November 2019.

Yogi meminta alat-alat berat untuk mengeruk dan mengangkut hasil tambang keluar dari area tersebut diambil setelah Yogi mendengarkan pemaparan dari BPBD, Dinas Lingkungan Hidup Kota Tasikmalaya, Polsek Mangkubumi serta pemilik tanah dan pelaku usaha tambang dalam rapat itu.‎

Baca Juga: Pencemaran Terus Terjadi, Kondisi Sungai Citanduy di Tasikmalaya Tak Kunjung Membaik

Praktik penambangan tersebut diketahui tak memiliki izin serta dalih reklamasi dan penanggulangan longsor justru tak sesuai aturan yang berlaku.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat