kievskiy.org

Marak Penebangan Pohon Ilegal di Pangandaran, Kerugian Capai RP 1,2 Miliar

Dari tangan tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 119 kayu rimba gelondongan berbagai jenis.*
Dari tangan tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 119 kayu rimba gelondongan berbagai jenis.* /NURHANDOKO WIYOSO/PR

CIAMIS (PR)- Kepolisian Resor (Polres) Ciamis menangkap J (48) pelaku pembalakan liar di hutan lindung milik Perhutani yang terdapat di wilayah Kabupaten Pangandaran.

Dari tangan pelaku berhasil diamankan sebanyak 119 kayu rimba gelondongan berbagai jenis, berikut gergaji mesin yang digunakan untuk menebang.

Selain tersangka J yang saat ini ditahan di Mapolres Ciamis, saat ini polisi juga masih memburu pelaku lainnya yakni Ce, Id dan As.

Baca Juga: 5 Tahun Tak Diperhatikan Pemerintah, Berkat Driver Ojol Syfa Amelia Akhirnya Dapat Perawatan

Keempat orang tersebut melakukan penebangan liar atau illegal logging di wilayah petak 7A RPH Cisaladah, BKPH Pangandaran yang terletak di wilayah Desa Selasari, Kecamatan Parigi dan Bangunharja, Kecamatan Langkaplancar.   

“Menindaklanjuti laporan dari pihak Perhutani, kami langsung menerjunkan tim. Hasil penyelidikan memang terjadi penebangan liar, di kawasan hutan lindung milik Perhutani. Kami mengamankan seorang pelaku, selain itu juga memburu pelaku lainnya,” tutur Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso, Jumat 6 Desember 2019.

Bermula pada tanggal 13 November 2019 sekira pukul 15.00 petugas Perhutani menerima informasi dari masyarakat, adanya perusakan hutan di wilayah Selasari, Kecamatan Parigi, Pangandaran.  

Baca Juga: Banyak Jabatan Dibiarkan Kosong, DPRD Bakal Panggil Pemkot Cimahi

Banyak pohon rimba yang sudah ditebang. Sehari kemudian, lanjutnya dilakukan pengecekan langsung ke lapangan, ternyata sesuai dengan yang dilaporkan oleh masyarakat. Total luas lahan yang ditebang mencapai 13,5 hektare.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat