kievskiy.org

Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Karawang Alami Penundaan

ILUSTRASI kasus korupsi.*/DOK. PR
ILUSTRASI kasus korupsi.*/DOK. PR

KARAWANG (PR)- Kejaksaan Negeri Karawang menunda pengumuman penetapan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2018 di sebuah SMKN dan Dinas Pertanian Karawang.

Alasannya, Kejari Karawang belum menerima hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Jawa Barat.

Padahal, sebelumnya pihak Kajari Karawang menjanjikan akan mengumumkan hal itu bertepatan dengan Hari Anti Korupsi se- Dunia, 9 Desember 2019.

Baca Juga: Peringati Hari Antikorupsi, Wabup Bandung Minta Instansi Pemerintah Transparan Soal Anggaran

"Pihak BPKP Jabar telah datang ke Kejari Karawang untuk mengaudit kerugian negara yang muncul dalam kasus itu. Namun hingga saat ini hasilnya belum kami terima," ujar Kepala Kejari Karawang, Rohayatie, Senin 9 Desember 2019. 

Menuurutnya, hasil audit investigasi dari BPKP memiliki peran penting dalam pengungkapan suatu kasus. Sebab dari hasil audit tersebut dapat diketahui nilai kerugian negara.

Dijelaskan, DAK 2018 yang dikelola sebuah SMKN di Karawang mencapai Rp 4 miliar. Namun diduga kuat ada penyimpangan anggaran dalam penggunaan DAK tersebut. 

Baca Juga: Pasir Biru, dari Festival Buku Hingga Usulan 6 Zona Literasi di Bandung Timur

Menurut Kajari, dalam pemeriksaan kasus itu, pihaknya telah meminta keterangan 60 orang saksi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat