kievskiy.org

Bandar Ganja Diciduk Polres Karawang, 80 Kilogram Laris dalam Sebulan

KAPOLRES Karawang Ajun Komisaris Besar Arif Rachman Arifin didampingi Kasat Narkoba Ajun Komisaris Agus Susanto menunjukkan ganja kering siap edar yang disita dari dua tempat berbeda.*
KAPOLRES Karawang Ajun Komisaris Besar Arif Rachman Arifin didampingi Kasat Narkoba Ajun Komisaris Agus Susanto menunjukkan ganja kering siap edar yang disita dari dua tempat berbeda.* /DODO RIHANTO

KARAWANG, (PR).- Sebanyak 80 kilogram ganja kering siap pakai berhasil diamankan jajaran Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Karawang dari dua tempat berbeda. Polisi juga membekuk empat tersangka pengedar barang haram tersebut.

Lokasi pertama penyitaan ganja kering itu dilakukan di apartemen Sentraland Desa Wadas, Kecamatan Telukjambe Timur. Dari satu tempat hunian, polisi menemukan ganja kering seberat 3 kilogram lebih yang telah dikemas dalam berbagai ukuran.

"Di lokasi itu polisi mengkap tiga pemilik ganja yakni NR, B, dan RR. Berdasarkan KTP-nya mereka adalah warga Karawang," ujar Kepala Polres Karawang, Ajun Komisaris Besar Arif Rachman Arifin didampingi Kasat Narkoba Ajun Komisari Agus Susanto, saat mengekspose kasus itu di halaman Mako Polres Karawang, Senin, 3 Desember 2019.

Baca Juga: Transaksi Narkoba di Depan SD, Dua Pengedar Ditangkap Warga

Menurut Arif, penyitaan narkoba jenis ganja berikut tiga pengedarnya itu hasil dari penyelidikan anggotanya dalam waktu cukup lama. Barang haram itu diperoleh para tersagka dari wilayah Lampung.

Tidak puas atas temuan itu, polisi terus melakukan pengembangan kasus tersebut. Akhirnya, pada 27 November 2019, polisi menggrebek sebuah rumah kos di Gang Gope, Kelurahan Tanjungmekar, Kecamatan Karawang Barat. Di lokasi itu polisi menemukan ganja kering seberat 75,5 kilogram yang dikuasai tersangka Meg alias Mehong.

"Ganja sebanyak itu dikemas menggunakan lakban cokelat sebanyak 68 bungkus. Tersangka juga telah merecah ganja dalam kemasan lebih kecil sebanyak 15 bungkus menggunakan koran bekas," tutur Arif.

Baca Juga: 11 Kecamatan di Purwakarta Tergolong Zona Merah Narkoba

Dari hasil pemeriksaan sementara, para tersangka mengaku memasarkan barang haram itu kepada warga sekitar. Para tersangka menyatakan ganja sebanyak itu bisa habis dalam tempo sebulan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat