SUKABUMI, (PR).- Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota menangkap sebanyak 19 orang dengan pasal pengedar narkoba sepekan ini.
Mereka diamankan dalam serangkaian penyergapan di tujuh titik. Beberapa di antaranya masih berusia remaja.
Sebelum ditangkap, polisi mengindikasi peredaran narkoba sudah masuk pelosok kelurahan-kelurahan yang telah dinyatakan bebas narkoba. Polisi masih mengejar para pengedar.
"Mereka digiring ke mapolres Sukabumi Kota untuk pengembangan penyelidikan. Kami mengamankan para pelaku ditujuh mapolsek wilayah," kata Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Wisnu Prabowo.
Selain mengamankan para pelaku, kata Wisnu Prabowo, polisi telah menyita sabu sabu sebanyak 259.19 gram, ganja 521.53 gram, dan obat hexymer sebanyak 464 pil. "Mereka diancam kurungan penjara antara 5 hingga 15 tahun," katanya.
Kepala Badan Narkoba Nasiona (BNN) Kabupaten Sukabumi, Dani Yus Daniel mengatakan, penanganan masalah penyalahgunaan narkoba tidak hanya melalui tangkap tangan. BNN melalui upaya rehabilitasi, juga langsung menyentuh masyarakat akan dipersiapkan.
Baca Juga: BNN Gerebek Produsen PCC Berkedok Pabrik Sumpit di Tasikmalaya
BNN Kabupaten Sukabumi terus melakukan Intervensi Berbasis Masyarakat. Langkah ini merupakan wujud dari keseriusan pemerintah untuk menangani para penyalahguna narkoba dengan dukungan potensi yang ada di masyarakat terutama di desa atau kelurahan.