kievskiy.org

Ijtima 3.000 Ulama di Bogor Lahirkan 9 Kesepakatan, Ini Rinciannya

UJTIMA 3.000 ulama bertajuk "Ulama dan Masa Depan Indonesia" di Gedung Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor, Selasa 17 Desember 2019.*
UJTIMA 3.000 ulama bertajuk "Ulama dan Masa Depan Indonesia" di Gedung Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor, Selasa 17 Desember 2019.* /ANTARA

CIBINONG, (PR).- Ijtima 3.000 ulama bertajuk "Ulama dan Masa Depan Indonesia" yang diikuti ulama dari 27 kota dan kabupaten se-Jawa Barat berlangsung di Gedung Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor, Selasa 17 Desember 2019. Ijtima itu menghasilkan 9 poin kesepakatan.

Hal itu disampiakan Ketua Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Bogor KH Ahmad Mukri Aji usai acara sebagaimana dilaorkan Antara.

Sembilan poin hasil kesepakatan 3.000 ulama tersebut yaitu:

1. Radikalisme atas nama agama yang dimanifestasikan dalam bentuk aksi berupa upaya untuk mengubah bentuk negara dan tidak mengindahkan mekanisme konstitusional yang berlaku, merupakan bentuk pengkhianatan terhadap kesepakatan bangsa Indonesia. Perilakunya dikategorikan sebagai makar.

2. Mendorong pemerintah untuk melakukan upaya pencegahan terhadap praktik-praktik prostitusi dan NIkah Mut’ah yang berada di wilayah Kabupaten Bogor sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga: Kurang, Kader Ulama di Jawa Barat

3. Mendorong lembaga keagamaan Islam untuk meningkatkan pengumpulan dan pendistribusian serta peningkatan kualitas manajemen pengelolaan zakat dan wakaf. Untuk itu, perlu penguatan terhadap kualitas kelembagaan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Badan Wakaf Indonesia (BWI), agar bisa berperan lebih baik lagi.

4. Mendorong pemerintah untuk memfasilitasi dan mengalokasikan dana kepada ormas Islam, lembaga keagamaan Islam dan lembaga pendidikan agama Islam dengan tujuan agar dapat berperan aktif membantu pemerintah mewujudkan visi Kabupaten Bogor Berkeadaban.

5. Pemerintah daerah segera mengimplementasikan peraturan tentang keharusan sertifikasi halal seluruh produk obat-obatan, makanan, minuman dan produk lainnya sebagaimana diamanahkan oleh Undang-Undang Jaminan Produk Halal.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat