PIKIRAN RAKYAT - Satnarkoba Polres Sumedang kembali menyita 311 botol miras (minuman keras) berbagai merek serta 25 liter miras tradisional jenis tuak.
Ratusan botol miras yang disita itu, hasil operasi razia miras pabrikan, tradisional seperti ciu atau tuak, termasuk miras oplosan di wilayah hukum Polres Sumedang.
"Razia miras ini, dilakukan dalam operasi Cipta Kondisi untuk menjaga Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di Sumedang, menjelang Nataru (Natal dan Tahun Baru)," kata Kasat Narkoba Polres Sumedang Iptu Bagus di Mapolres Sumedang Sabtu, 18 Desember 2021, seperti dilaporkan Kontributor Pikiran Rakyat, Adang Jukardi.
Ia mengatakan, ratusan botol miras pabrikan beserta miras tradisional itu, disita dari beberapa penjual miras di berbagai tempat di wilayah Kabupaten Sumedang, Jumat 17 Desember 2021 lalu. Operasi razia barang haram itu pun, dibantu jajaran polsek setempat.
Baca Juga: Malaysia Dilanda Banjir Terburuk dalam Beberapa Tahun, Puluhan Ribu Orang Mengungsi
"Hasil penyitaan barang bukti berupa miras ini, nantinya akan dimusnahkan di Mapolres Sumedang," kata Bagus.
Lebih jauh ia menyebutkan, dalam melaksanakan operasi Cipta Kondisi jelang Nataru, jajaran Satknarkoba pun, melaksanakan operasi ke beberapa tempat hiburan malam.
Dengan mengerahkan 41 personel, Satnarkoba memfokuskan razia ketiga tempat, yakni Arrosa, Pesona dan King.
Baca Juga: Disebut The Last Man Standing, Anwar Abbas: Negara Harus Bersyukur
"Dalam pelaksanaannya, kami melakukan tes urine kepada para pengunjung dan pemandu lagu secara acak. Tes urine ini, untuk memastikan tempat hiburan malam di wilayah Sumedang tidak dijadikan peredaran narkoba," ucapnya.