kievskiy.org

Dua Pengguna Narkoba Diamankan Polresta Bandung dalam Razia Malam Tahun Baru di Ciwidey

Rilis Razia Narkoba Polres Bandung.*
Rilis Razia Narkoba Polres Bandung.* /HANDRI HANDRIANSYAH/PR

PIKIRAN RAKYAT - Jajaran Kepolisian Resor Kota Bandung menciduk dua orang pengunjung tempat hiburan yang positif menggunakan narkoba jenis sabu-sabu di sebuah tempat hiburan di kawasan Ciwidey, Kabupaten Bandung, Selasa 31 Desember 2019 malam.

Selain mengamankan dua orang yang identitasnya dirahasiakan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras di malam pergantian tahun tersebut.

Kapolresta Bandung Komisaris Besar Hendra Kurniawan melalui Kasat Narkoba Ajun Komisaris Jaya Sofyan mengatakan, razia tersebut merupakan lanjutan dari razia sebelumnya yang digelar beberapa waktu lalu di kawasan Kopo dan Cangkuang.

"Kali ini razia difokuskan di Ciwidey yang menjadi sorotan masyarakat," ujarnya, Rabu 1 Januari 2020.

Baca Juga: Jadi Polemik, Ridwan Kamil Tegaskan Revitalisasi Pondok Seni Bukan Berarti Menghilangkan

Jaya menambahkan, razia dilakukan oleh sekitar 20 personel gabungan. Petugas mendatangi sejumlah tempat hiburan di Ciwidey, termasuk Cafe Firman yang menjadi lokasi pengamanan dua pengunjung pengguna sabu-sabu.

"Razia dilakukan untuk mengantisipasi peredaran miras dan narkoba menjelang malam tahun baru 2020. Hasilnya dua orang pengunjung diamankan karena hasil tes urin menunjukan mereka positif menggunakan narkotika jenis ampetamin dan kami juga mengamankan puluhan botol miras," kata Jaya.

Jaya kembali menegaskan bahwa razia tersebut merupakan bagian dari rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pihakya untuk mewujudkan Kabupaten Bandung bebas miras dan narkoba (Zero Miras).

Baca Juga: Banjir Jakarta Hari Ini, Sejumlah SPBU Tak Beroperasi

Sebelumnya, Hendra sendiri menyatakan bahwa sepanjang 2019, penyalahgunaan narkotika masih menjadi kasus yang paling menonjol di wilayah hukumnya. Ia melansir bahwa setidaknya ada 140 kasus penyalahgunaan narkotika yang berhasil diungkap sepanjang 2019.

Hendra mengakui, jumlah itu jauh lebih besar ketimbang tahun sebelumnya. Dengan jumlah 114 kasus di 2018, kenaikan kasus narkotika di wilayah hukum Polresta Bandung pada 2019 meningkat sekitar 23 persen.

"Kasus narkotika ini memang bisa terjadi di mana saja. Faktanya, di daerah-daerah kecil pun angkanya meningkat. Ini ibarat gunung es, yang tertangkap sedikit tetapi yang menggunakan pasti lebih banyak," tutur Hendra.

Baca Juga: Diguyur Hujan Lebat, Jalan Raya Jakarta- Bogor Ambles

Dari semua kasus yang terungkap, kata Hendra, tercatat sedikitnya 28 kasus peredaran ganja terungkap dengan jumlah tersangka yang diamankan sekitar 32 orang. Dari kasus tersebut, Polresta Bandung mengamankan barang bukti sekitar 3.452,96 gram ganja kering.

Pada 2019, pengungkapan kasus peredaran ganja menurun tipis menjadi 27 kasus, begitu juga jumlah tersangka turun menjadi 27 orang. Namun di sisi lain, jumlah barang bukti yang berhasil diamankan justru melonjak lebih dari 10 kali lipat, sampai 35.267,94 gram.

Sementara untuk peredaran sabu-sabu, pada 2018 Polresta Bandung mengungkap sekitar 57 kasus dengan 67 tersangka. Dari sejumlah kasus itu, polisi mengamankan barang bukti sekitar 208,88 gram sabu-sabu.

Pada 2019, jumlah kasus peredaran sabu-sabu yang terungkap meningkat sampai 66 kasus dengan 87 tersangka. Begitu juga barang bukti yang disita naik lebih dari 100 persen menjadi 469,43 gram.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat