PIKIRAN RAKYAT - Kota Depok kembali dirundung kasus narkoba. Pada Kamis, 2 Januari 2020 siang, polisi mendapati narkoba jenis ganja seberat 51 kg dan beberapa gram sabu-sabu. Barang haram itu ditemukan di dalam sebuah rumah di Kawasan Bungur, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Sawangan.
Uniknya, temuan ini bermula ketika aparat gabungan dari kepolisian dan TNI melakukan evakuasi rumah yang terendam banjir.
"Saat itu, rumah tersangka Sadam (44) terendam banjir. Sontak petugas masuk ke dalam rumah, dan tanpa diduga menemukan karung yang di dalamnya berjejal tumpukan ganja," ucap Kapolres Metro Depok, AKBP Aziz Ardiansyah saat konferensi pers, Jumat 3 Januari 2020.
Baca Juga: Curah Hujan Memuncak pada 11-15 Januari 2020, Basuki Hadimuljono Langsung Sebar Ratusan Anak Buah
Setelah itu, kata Aziz, polisi langsung menggeledah Sadam dan mendapati beberapa gram sabu-sabu yang diselipkan di kantong celana.
Aziz menambahkan, tersangka adalah pemain lama lantaran pernah tersandung kasus serupa enam tahun silam.
"Tersangka adalah seorang residivis penyalahgunaan narkoba. Dia pernah mendekam di penjara selama 5 tahun pada tahun 2013," ujar Aziz.
Baca Juga: 11 Potret Miris Banjir Era Kolonial, Coba Bandingkan dengan Banjir Hari Ini
Lalu darimana tersangka mendapat barang haram itu? Pada petugas, Sadam mengaku mendapat pasokan dari salah satu narapidana Lapas Cipinang. Proses transaksi biasa dia lakukan di daerah Sawangan, Depok.