PIKIRAN RAKYAT - Gonjang ganjing kenaikkan tarif parkir membuat DPRD Kota Tasimalaya turun tangan. Namun, sikap DPRD dan Pemkot masih berbeda dalam merespon penolakan tersebut
Para wakil rakyat menggelar rapat bersama dinas perhubungan membahas persoalan tersebut. DPRD dan Pemkot pun beda sikap dalam urusan itu. Ketua Komisi II DPRD Kota Tasikmalaya Andi Warsandi mengatakan, komisinya sudah bersepakat agar penentuan besaran tarif kembali ke aturan lama. Ia menyatakan, Perwal 51/2019 sudah dicabut pada Senin 6 Januari 2020.
"Satu (Januari) terbit lalu dicabut kemarin, (Perwal 51) sudah tidak berlaku lagi," ujarnya seusai rapat di Gedung DPRD Kota Tasikmalaya, Jalan RE Martadinata, Selasa 7 Januari 2020.
Baca Juga: Naiknya Tarif Parkir di Tasikmalaya Dinilai Cacat Prosedur, Warga Menolak dan Ramai Buat Petisi
Andi juga menyebut, pihak Dishub juga menyetujui kembalinya besaran nilai tarif parkir ke atura lama di Perda.Ia menambahkan, Pemkot seharusnya berkomunikasi dulu dengan DPRD saat mengeluarkan kebijakan baru terkait kenaikkan parkir.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Ivan Dicksan mengatakan yang dilakukan pemerintah adalah merevisi nilai besaran tarif bukan mencabut Perwal.
"Ya mungkin kenaikkan tarif ada tetapi tidak seprogresif (Perwal) kemarin," ucapnya.
Langkah revisi dilakukkan setelah Wali Kota Budi Budiman melakukan evaluasi kebijakan tersebut.
Baca Juga: Pemerintah Diminta Transparan Bahas Alih Status Pegawai KPK Jadi ASN