kievskiy.org

Naiknya Tarif Parkir di Tasikmalaya Dinilai Cacat Prosedur, Warga Menolak dan Ramai Buat Petisi

FOTO ilustrasi rambu parkir.*/DOK. PR
FOTO ilustrasi rambu parkir.*/DOK. PR

PIKIRAN RAKYAT - Kenaikkan retribusi parkir Kota Tasikmalaya menuai penolakan masyarakat. Kebijakan tersebut dinilai cacat prosedur dan tidak partisipatif. Pemkot dan DPRD Kota Tasikmalaya juga berbeda sikap dalam menyikapi penolakan tersebut.

Seperti diketahui, kenaikkan tarif parkir terjadi pada Rabu 1 Januari 2020. Dasar kenaikkan mengacu Peraturan Wali Kota Tasikmalaya No 51/2019 tentang perubahan tarif retribusi parkir.

Dengan aturan tersebut, tarif baru parkir untuk lokasi jalan umum tertentu jenis sepeda motor yang awalnya Rp 1000 menjadi Rp 2000, mobil kecil dari Rp 2000 menjadi 4000, mobil boks Rp 3000 menjadi 5000, truk/bus Rp 4000 menjadi Rp 6000.

Baca Juga: Pemerintah Diminta Transparan Bahas Alih Status Pegawai KPK Jadi ASN

Sedangkan untuk lokasi bukan jalan umum tertentu, tarif parkir motor yang awalnya Rp 500 menjadi Rp 2000, mobil kecil Rp 1000 menjadi Rp 3000, mobil boks Rp 2000 menjadi Rp 4000, truk/bus Rp 2500 menjadi Rp 5000.

Gelombang penolakan kenaikkan parkir pun bermunculan di masyarakat. Sejumlah warga Kota Tasikmalaya bahkan menggalang dukungan penolakan dengan membuat petisi dengan tajuk kaji ulang kenaikkan tarif parkir di Kota Tasikmalaya yang membebani masyarakat di www.change.org

Pengamat kebijakan sekaligus dosen di Sekolah Tinggi Agama Islam Nahdlatul Ulama (STAINU) Tasikmalaya Eki Sirojul Baehaqi menyebut Perwal tersebut cacat prosedur karena tidak didasarkan pada perubahan Perda dan tidak melibatkan partisipasi masyarakat.

Baca Juga: Lokasi SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, 8 Januari 2020

"Tidak melibatkan DPRD dan masyarakat, tidak melakukan reserach (penelitian) yang jelas," kata Eki saat dihubungi, Selasa 7 Januari 2020.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat