kievskiy.org

Nenek yang Buta Huruf Ditipu saat Jual Beli Tanah, Polisi Akhirnya Tetapkan Tersangka

ILUSTRASI penipuan.*/KABAR BANTEN
ILUSTRASI penipuan.*/KABAR BANTEN

PIKIRAN RAKYAT - Polisi menetapkan AKJ (26), tersangka kasus penipuan yang menimpa nenek Arpah (69), warga Beji, Kota Depok. Kasus ini sempat viral, lantaran AKJ menipu Arpah yang buta huruf terkait pembelian tanah seluas 103 meter dengan mahar hanya Rp 300 ribu. 

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah menyampaikan bahwa AKJ telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Iya yang bersangkutan (AKJ) telah kami tetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus penipuan dan pengggelapan," katanya, Kamis 9 Januari 2020. 

Baca Juga: Anggaran Cuma Rp 310 Juta per Tahun, Cerminan Minimnya Kesadaran Pengelolaan Arsip

"Tadi sore tersangka dan berkas telah kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Depok, artinya berkas perkara dan barang bukti sudah lengkap. Kini tersangka akan segera menjalani babak persidangan," tutur Azis.

Kasus penipuan ini bermula saat tahun 2015 silam. Kala itu, Arpah mempunyai tanah seluas 299 meter.

Kemudian, Arpah menjual tanah seluas 196 meter kepada tetangganya, ayah orang tua tersangka. Akan tetapi, sebelum transaksi rampung, ayah tersangka meninggal. Sehingga, transaksi diteruskan oleh tersangka, AKJ. 

Baca Juga: Intip Penggunaan Bumbu Dapur, Bawang Merah untuk Mengatasi Rambut Rontok

Dari transaksi itu, Arpah masih memiliki sisa tanah seluas 103 meter. AKJ yang tahu Arpah adalah seorang buta huruf, kemudian bersiasat untuk mengambil alih tanah sisa tersebut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat