kievskiy.org

Dilaporkan Warga, ASN Eselon IV di Majalengka Diciduk karena Pakai Sabu-sabu

ILUSTRASI Narkoba. Seorang ASN di Majalengka diciduk karena pakai sabu-sabu.*
ILUSTRASI Narkoba. Seorang ASN di Majalengka diciduk karena pakai sabu-sabu.* /REUTERS

PIKIRAN RAKYAT - Seorang Aparatur Sipil Negara eselon IV di Pemda Majalengka yang berinisial AT, ditangkap Satuan Narkoba Polres Majalengka karena diduga menggunakan sabu.

Menurut keterangan Kapolres Majalengka, Ajun Komisaris Besar Polisi Mariyono disertai Kasat Narkoba, Ajun Komisaris Akhmad Nasori, Jumat 10 Januari 2020, tersangka AT ditangkap di rumahnya pada Senin, 6 Januari 2020. Penangkapan digelar sekira pukul 04.00 WIB di rumahnya di Kelurahan Simpeureum, setelah dilakukan penyelidikan selama kurang lebih dua minggu.

Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat setempat yang menyebutkan bahwa tersangka adalah pengguna narkoba.

Baca Juga: Tentukan Status Wahyu Setiawan yang Kena OTT KPK, KPU Gelar Rapat Pleno

Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa dua paket sabu berukuran kecil serta alat hisap bong yang disimpan di laci lemari. Hasil pemeriksaan pun menyebut bahwa AT positif mengonsumsi narkoba.

Hasil pemeriksaan sementara tersangka mengaku baru mengkonsumsi narkoba sebelum dilakukan penangkapan. Barang tersebut biasa diperolehnya dari seseorang di Bandung yang dipesan melalui hubungan telefon.

Baca Juga: Geledah Rumah Pemburu, Petugas Gabungan Temukan Sepasang Bayi Orang Utan

Sabu-sabu yang sudah dipesan kemudian dikirim melalui kendaraan elf jurusan Cikijing-Bandung. Pengiriman barang dilakukan setelah AT menyelesaikan pembayaran lewat skema transfer. Setiap paket sabu dibeli seharga Rp 700.000 hingga Rp 800.000. “Dia mengaku baru sebulan mengkonsumsi sabu,” kata Kapolres.

Yang bersangkutan kini telah di tahan di ruang tahanan Polres Majalengka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat