kievskiy.org

KPK Ingatkan Pejabat Publik: Laporkan Harta Kekayaan Sebelum 31 Maret 2020

Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding. KPK mengimbau para pejabat negara untuk melaporkan harta kekayaan sebelum 31 Maret 2020.*
Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding. KPK mengimbau para pejabat negara untuk melaporkan harta kekayaan sebelum 31 Maret 2020.* /Benardy Ferdiansyah/ANTARA

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau para penyelenggara negara segera melaporkan kembali harta kekayaannya sebelum 31 Maret 2020. Pelaporan tersebut adalah pelaporan periodik untuk tahun pelaporan 2019 dengan posisi harta per 31 Desember 2019.

"Selain pelaporan periodik, KPK juga mengimbau kepada penyelenggara negara yang baru dilantik dalam jabatan publik agar segera menyampaikan laporannya," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding di Jakarta, Jumat, 10 Januari 2020.

Sesuai ketentuan, kata dia, penyelenggara negara yang menduduki jabatan publik wajib menyampaikan laporannya maksimal tiga bulan setelah dilantik. "Demikian juga bagi pejabat publik yang telah menyelesaikan jabatannya wajib kembali menyampaikan laporan hartanya maksimal tiga bulan sejak ditandatangani surat keputusan pemberhentian dalam jabatannya," kata Ipi.

Baca Juga: Ada BUMN Ganti Pengurus Tiap Tahun, Erick Thohir: Mana Bisa Stabil?

KPK mencatat tingkat kepatuhan LHKPN tahun pelaporan 2018 merupakan yang tertinggi secara nasional, yaitu 94,36 persen. "Dari jumlah wajib LHKPN per 31 Desember 2018 sebanyak 328.502 orang, 309.974 orang melaporkan hartanya. Capaian ini didukung oleh adanya sistem pelaporan secara online, e-lhkpn yang diluncurkan sejak tahun 2017," kata dia, dilansir Antara.

Pada tahun tersebut, lanjut dia, jumlah wajib LHKPN pada bidang eksekutif tercatat berjumlah 263.942 wajib lapor (WL) dengan tingkat kepatuhan 94,10 persen, bidang yudikatif berjumlah 19.065 WL dengan tingkat kepatuhan 98,57 persen.

Kemudian, bidang legislatif berjumlah 17.384 WL dengan kepatuhan 90,09 persen dan BUMN/D dengan tingkat kepatuhan 96,58 persen dari total 28.110 WL.

Baca Juga: Ironi di Cimahi, Warga Malah Alami Krisis Air Bersih saat Curah Hujan Tinggi

Namun, KPK juga mengimbau kepada tim Unit Pengelola LHKPN (UPL) masing-masing instansi agar bersikap aktif dalam melakukan pengkinian data WL. "Sebab, data yang tidak rutin dilakukan pengkinian akan berkontribusi pada persentase tingkat kepatuhan. Secara otomatis sistem akan membaca bahwa WL tidak patuh melaporkan LHKPN," tuturnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat